Lombok Barat, Garda Asakota.-
Sekitar 43 ribu pemilih potensial dan pemilih baru yang belum memiliki KTP elektronik di sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terancam tidak memiliki hak Pilih dalam Pilkada 2018 ini.
Parahnya, di antara mereka bahkan ada yang belum melaksanakan proses rekaman sama sekali, mengingat syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah item identitas KTP elektronik.
Oleh karena itu, calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, HM. Izzul Islam dan TGH. Khudari Ibrahim bersama tim pemenangannya mendatangi kantor Dinas Dukcapil Lobar guna mengklarifikasi kejelasan persoalan itu pada Senin (26/3) kemarin.
“Kami datang, untuk menjawab kekhawatiran masyarakat. Karena mereka datang ke rumah kami menanyakan soal ini. Apalagi, angka daftar pemilih potensi non pemilih e-KTP jumlahnya, fantastis. Yakni, sebesar 43.210 orang saat ini,” ujar Izzul Islam dihadapan Kadis Dukcapil Lobar H. Muridun, kemarin.
Menurutnya, pihaknya melalui tim pemenangannya telah mengklarifikasi persoalan ini ke pihak KPU Lobar. Namun, jawaban yang ada jika pihak yang berkompeten melakukan pendataan adalah pihak Dukcapil.
“Di data yang kita peroleh pemilih potensial yang bakal kehilangan hak pilihnya itu tersebar merata di semua kecamatan di Lobar, tapi terbanyak di Narmada mencapai 6.245 orang, Lembar 6.053 orang, dan Kecamatan Lingsar mencapai 5.869 orang,” tegas Izzul Islam.
Senada dengan Izzul, Cawabup Lobar TGH. Khudari Ibrahim mengaku, sebanyak 43.210 orang yang masuk daftar pemilih potensi non pemilih e-KTP itu sangat rentan dipermainkan. Oleh karena itu, pihaknya perlu memperoleh kejelasan terkait hal ini.
Sehingga, jika dibiarkan akan berdampak masyarakat Lobar akan kehilangan hak pilihnya. “Tugas kami membantu masyarakat. Ingat pilkada ini adalah hak rakyat, jadi tugas kita bersama memastikan suara rakyat agar jangan hilang dan sia-sia gara-gara mereka tidak memiliki e-KTP itu,” jelas Khudari.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Dukcapil Lobar H. Muridun mengaku, jika pihaknya memperoleh jatah oleh pemerintah pusat sebanyak 6 ribu blangko e-KTP tiap bulannya. Hanya saja, agar masyarakat tidak terancam hak pilihnya, mereka perlu pro aktif menanyakan hal itu pada aparat desa dan dusunya masing-masing.
“Kami sudah berupaya turun jemput bola ke pelosok-pelosok soal perekaman e-KTP ini, jika ada perbedaan data, maka itu artinya ada legalitas warga yang belum terdaftar oleh pemerintah desa dan dusunya,” kata Muridun.
Adanya data pemilih potensi non pemilih e-KTP mencapai 43.210 orang akan kehilangan hak pilihnya di Lobar. Menurutnya, hal itu merupakan data lama merujuk pada basis data DP-4. Sehingga, ini yang akan dibersihkan pihaknya melalui kegiatan coklit yang telah dilakukan oleh pihak KPU Lobar beberapa waktu lalu.
“Kami ingin kawinkan data dari KPU dan yang kita punya melalui kegiatan Coklit oleh KPU itu. Insya Allah, kami akan bekerja tidak memihak dan menguntungkan pihak manapun dalam Pilkada kali ini,” ujar Muridun.
Ia menambahkan, pihaknya berterima kasih atas masukan dari paslon di Pilkada Lobar yang pro aktif datang mengawal data kependudukan terkait keberlanjutan hak pilih warga Lobar dalam Pilkada kali ini. “Masukan dari Pak Izzul dan Pak Khudari akan coba kita advokasi serta koordinasikan dengan pihak KPU Lobar secepatnya,” tandas Muridun. (GA. 215).