Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sebanyak 40 peserta mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Diklat yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri tersebut berlangsung selama 6 hari tanggal 24-29 September 2018 di Hotel Lila Graha Kota Bima.
Bupati Bima mengharapkan agar para peserta Bimtek memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan tersebut karena akan ada tes untuk mendapatkan sertifikat. "Selain menambah ilmu yang berkaitan dengan masalah pengadaan barang dan jasa, keberadaan SDM ASN yang memiliki sertifikat sangat penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan dan profesional," kata Bupati seperti dilansir Kabid Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfotik Kabupaten Bima, Suryadin, M. Si.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Armin Farid, S.Sos, dalam laporannya mengatakan, "Diklat ini menerapkan pola kemitraan dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Selama ini, kata dia, para pejabat pengadaan barang dan jasa jajaran Pemkab Bima lebih banyak diikutsertakan pada Bimtek di luar daerah. "Alhamdulillah, pada tahun anggaran 2018 LKPP memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Bima untuk menyelenggarakan diklat dengan pola kemitraan," jelasnya.
Diakuinya, semakin meningkatnya peran dan fungsi pengadaan dalam organisasi pemerintah daerah dalam menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan menuntut SDM aparatur yang profesional. "Tentu saja tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fungsi pengadaan barang dan jasa memiliki SDM yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengadaan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku dengan cara yang profesional. Karena itu, Diklat ini sangat prinsip berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya. (GA. 212*)