-->

Notification

×

Iklan

Polda NTB Pangkas Sindikat Curanmob, 20 Unit Mobil Curian Berhasil Diamankan

Friday, October 5, 2018 | Friday, October 05, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-04T22:33:48Z



Mataram, Garda Asakota.-

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil memangkas, sindikat Pencurian Mobil (Curanmob ) yang selama ini, menjadi momok yang meresahkan bagi warga NTB. 



Kasubdit III Jatanras Polda NTB, AKBP Herman Suriyono, saat acara jumpa Pers di ruang tunggu Polda NTB, Kamis 4 Oktober 2018, mengungkapkan sekitar 20 unit kendaraan roda 4, telah berhasil diamankan Polisi, 17 unit diamankan di Kantor Polda NTB, 3 unit di Polres Lombok Timur (Lotim). 

Dijelaskan Herman, mafia pencurian mobil tersebut, dilakukan secara sistimatis dengan modus, tersangka ABR, bertindak sebagai penerbit Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), sedangkan tersangka LD dan Han berperan selaku pemesan STNK palsu. 



Menurut Kasubdit,  ABR selaku penerbit STNK, akan menerbitkan surar kendaraan palsu itu, setelah mendapat pesanan dari LD da Han. "Hal itu dimaksudkan, agar sesuai selera pemesan.  Selain itu untuk menampakkan keaslian dari STNK palsu tersebut, ABR memanfaatkan sampah hologram dari STNK bekas yang sudah tidak digunakan. Bermodalkan hologram bekas serta alat percetakan yang memadai, ABR kemudian menerbitkan STNK palsu yang tampak asli itu," timpalnya.

Kini para tersangka sudah ditahan di Polda NTB, kecuali Han ditahan di Polres Lotim. Sementara biaya pembuatan STNK palsu cetakan ABR sebesar Rp2,5 juta/unit mobil, sedangkan sepeda motor  Rp500 ribu/unit. Para tersangka dikenakan pasal pemalsuan dokumen yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,  ancaman hukuman 6 tahun kurungan. (GA. Ile*)
×
Berita Terbaru Update