Mataram, Garda Asakota.-
Puluhan
aktivis Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Provinsi NTB, pada Jum’at 02
November 2018, menggedor Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk meminta atensi
Kejati terkait dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan dan pengelolaan program bantuan
Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRLTH) Tahun Anggaran 2018.
Menurut
Ketua KAPAK NTB, Gufran, untuk kesekian kalinya KAPAK NTB menggelar aksi unjuk
rasa terkait dengan program BSRLTH yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim NTB ini
dengan alokasi anggaran Milyaran rupiah. Menurutnya, kebijakan Dinas Perkim NTB
yang memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPn) sebanyak 10 % dan Pph sebesar
1,5 % untuk program renovasi rumah warga miskin sebanyak 2.500 unit rumah
se-NTB tidaklah rasional dan harus dilakukan audit secara menyeluruh karena
akibat dari besarnya pemotongan tersebut maka disinyalir pelaksanaan pekerjaan
renovasi rumah warga miskin banyak yang tidak sesuai dengan RAB asalnya. Pasalnya, dana sebesar Rp12,5 juta untuk alokasi bahan bangunannya tidak diterima utuh oleh masyarakat miskin karena dipotong karena alasan pajak tersebut.
“Oleh
karenanya kami meminta kepada aparat Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera
melakukan audit dan mengusut tuntas pelaksanaan program BSRLTH Dinas Perkim NTB
tersebut,” tegas Gufran.
Sementara
itu, Aktivis Kawakan NTB, Syamsu Rizal, mantan pengurus BEM IKIP, juga mendesak
pihak Kejati NTB agar segera turun memeriksa sejumlah pihak terkait pelaksanaan
program BSRLTH ini. Menurutnya, aksi yang digelarnya tersebut dilakukan untuk meminta
Kejati NTB agar mengusut tuntas dugaan tidak transparansnya penggunaan dan
pengelolaan dana BSRLTH yang dinilainya dilaksanakan secara tidak transparan
oleh Pihak Dinas Perkim NTB.
“Padahal anggaran tersebut menggunakan anggaran
Negara Puluhan Milyar Rupiah, namun pelaksanannya sangat tidak transparan,”
ujar pria yang akrab disapa Rizal Patikawat saat menggelar aksi.
Tidak
transparannya program BSRLTH ini menurutnya terlihat dari tidak transparannya
Dinas Perkim dalam membeberkan data penerima BSRLTH se-NTB. “Hanya data secara
umum saja yang diperlihatkan seperti penerima bantuan program BSRLTH ini sebanyak
2.500 unit rumah se-NTB dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,5 juta untuk bahan
bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerjaan. Sementara rincian penerima per
Kabupaten dan Kota se-NTB ini tidak berani dirilis oleh pihak Dinas serta siapa
pihak pelaksana atau kotraktor yang ditunjuk juga tidak pernah diungkap kepada
publik. Padahal data-data seperti itu ketika dibuka akan memudahkan masyarakat
dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program BSRLTH,” sesal Rizal.
Usai
menggelar orasi, pihak Kejati NTB melalui Kasi Humas Penkum Kejati NTB, Dedi
Irawan SH MH., mempersilahkan sejumlah aktivis KAPAK NTB untuk menggelar dialog
di ruangan kerjanya kantor Kejati NTB. Dihadapan sejumlah aktivis KAPAK NTB,
dirinya menegaskan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh aktivis KAPAK
NTB.
“Kita
akan atensi apa yang disampaikan ini dan kami minta koordinasi dari KAPAK NTB
berkaitan dengan apa yang disampaikan ini,” pungkasnya. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/10/raihan-anwar-kecam-ketertutupan-dinas.html?m=1
http://www.gardaasakota.com/2018/10/pengelolaan-dana-bsrlth-diduga-tidak.html?m=1
http://www.gardaasakota.com/2018/10/dinas-perkim-ntb-akui-pengenaan-pajak.html
http://www.gardaasakota.com/2018/10/derita-warga-miskin-penerima-bantuan.html
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/10/raihan-anwar-kecam-ketertutupan-dinas.html?m=1
http://www.gardaasakota.com/2018/10/pengelolaan-dana-bsrlth-diduga-tidak.html?m=1
http://www.gardaasakota.com/2018/10/dinas-perkim-ntb-akui-pengenaan-pajak.html
http://www.gardaasakota.com/2018/10/derita-warga-miskin-penerima-bantuan.html