Abdul Wahab Usman |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD, PPID kecamatan dan PPID desa tingkat kabupaten Bima tahun 2018 berlangsung Selasa (30/10) di aula SMKN Negeri 3 Kota Bima. Rapat ini secara khusus mengundang para operator sistem informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan pengelola PPID OPD.
Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bupati Bima, Ir. Syarifudin, menjekaskan Rakor PPID memiliki arti penting sebagai wahana konsolidasi dan penyelarasan koordinasi antara PPID utama di tingkat kabupaten dengan PPID OPD, PPID kecamatan dan PPID desa berkaitan dengan alur dan mekanisme pelayanan informasi publik, mengingat PPID pada semua tingkatan merupakan ujung tombak pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja.
Selain membahas rencana pemeringkatan, Rakor yang mengundang 150 peserta tersebut juga dimaksudkan untuk lebih memantapkan tugas dan peningkatan kapasitas para pengelola PPID OPD dalam melakukan pelayanan Informasi Publik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman, SH, M.Si, dalam laporannya mengatakan kegiatan pemeringkatan PPID di NTB, "Kabupaten Bima merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang melaksanakan lomba pemeringkatan PPID, selain yang dilaksanakan di tingkat provinsi oleh Komisi Informasi. Dikatakannya bahwa, kegiatan pemeringkatan ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana PPID OPD, kecamatan dan PPID desa melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi, Suryadin S.S, M.Si, yang menjadi narasumber pada Rakor tersebut memaparkan,Sosialisasi pemeringkatan ditujukan agar seluruh PPID mengetahui lebih awal seluruh tahapan berkaitan dengan pemeringkatan PPID dan mempersiapkan diri dengan lebih baik. Sehingga pada saatnya nanti akan lebih memiliki kesiapan pada semua tahapan pemeringkatan.
Menurutnya, peningkatan kapasitas para pengelola PPID OPD, PPID Kecamatan dan Desa sebagai ujung tombak pelayanan informasi publk di masing-masing unit kerja penting dilakukan untuk membekali peserta dengan pengetahuan yang berkaitan dengan tata kelola pelayanan Informasi Publik maupun tahapan pemeringkatan agar pada saatnya nanti dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. (GA. 212*)