-->

Notification

×

Iklan

Kalak BPBD Minta BRI Mataram Percepat Proses Pembuatan Rekening POKMAS

Sunday, February 3, 2019 | Sunday, February 03, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-03T00:46:30Z
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Ir H Mohammad Rum, MT., 

Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Ir H Mohammad Rum, MT., meminta kepada pihak BRI Mataram untuk dapat mengoptimalkan support system guna mempercepat berbagai proses perbankan dengan memproses atau menindaklanjuti atau memperhatikan hal-hal seperti Persyaratan pembuatan rekening Pokmas cukup hanya dengan melampirkan SK Kepala Desa atau Lurah setempat.

"Pencairan DSP ke rekening Pokmas cukup dengan melampirkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Pokmas dan PPK BPBD Kota/Kab setempat. Untuk KK yang meninggal dunia, bantuan diserahkan ke Ahli Waris yang berhak, cukup didasarkan Surat keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Kelurahan," imbau Rum melalui surat yang dikeluarkannya sejak tanggal 01 Februari 2019 menindaklanjuti Juklak Kepala BNPB dan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 360-12 Tahun 2019 Tentang Juknis Percepatan Rehab/Rekon Rumah Korban Gempa NTB serta setelah memperhatikan progress data faktual dan kendala di lapangan. 

Selain itu pihaknya juga meminta kepada pihak BRI Mataram untuk KK yang Keluar Negeri/sakit parah, proses pembuatan rekening/pencairan dapat dilanjutkan dengan didasarkan Surat Kuasa/Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

"Dalam hal terjadi kesalahan penulisan Nama yang tidak sesuai antara SK Bupati/Walikota dengan KTP Korban (By Name By Address). Sebelum keluarnya SK Revisi Walikota/Bupati, dapat diperbaiki dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat, sehingga tidak menghambat proses pencairan. Dan untuk dapat segera memproses lanjut transfer dari rekening KK ke Rekening Pokmas. Tanpa harus menunggu pembagian Buku tabungan di desa/kecamatan/daerah lain selesai," pinta Rum.

Sementara, dalam hal pihak BRI menemukan situasi/kondisi di lapangan yang dianggap tidak sesuai Juklak maupun Juknis. Diminta kepada Pihak BRI segera berkoordinasi dengan pihak BNPB/Kemen PUPR/Pemda/BPBD setempat.  (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update