Kota Bima, Garda Asakota.-
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kembali menggelar kegiatan "Penyerapan Aspirasi Masyarakat" di Museum Asi Mbojo Kota Bima pada Sabtu (13/04). Kegiatan ini bertemakan "Sistim Ketatanegaraan RI/UUD 1945". Kegiatan yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam tersebut diisi langsung oleh anggota DPD asal NTB, Prof. Dr. Farouk Muhammad, dan Akademisi STKIP Bima, Arifuddin, M.Pd.
Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta tersebut dimulai pukul 10.30 Wita dan berakhir pada pukul 12.30 Wita. Selain dosen dan mahasiswa dari beberapa kampus, antara lain STKIP Bima, STISIP Mbojo, STAIM dan STIH, termasuk yang hadir beberapa tokoh masyarakat yang ada di Kota Bima.
Dalam pemaparannya, Prof. Farouk menyatakan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan sebanyak 4 tahap pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini menghasilkan perubahan sistim ketatanegaraan, jenis dan jumlah lembaga negara yang ada, selain perubahan dalam aspek-aspek penting lainnya, sistim otonomi, sistim pemilu, hal pendidikan, hak asasi manusia, serta sistim perekonomian dan kesejahteraan sosial. Lebih lanjut beliau mengatakan dewasa ini setelah 17 tahun sejak perubahan UUD 1945 terdapat wacana yang berkembang untuk melakukan perubahan (kembali) UUD 1945.
Hal ini mengemuka karena dirasakan adanya keterbatasan dan kelemahan UUD 1945 baik secara substansi maupun prakteknya dalam kehidupan bernegara seperti inkonsisten, kerancuan sistim pemerintahan dan sistim ketatanegaraan yang tidak jelas.
Kemudian akademisi STKIP Bima, mengatakan perlunya penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai reprentasi daerah. Penguatan ini penting karena secara konstitusional, DPD memiliki fungsi dengan kewenangan yang terbatas, seperti DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang tertentu, dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu rancangan undang-undang sebagaimana yang dimilik DPR. Arif menambahkan, demikian juga hak pengawasan dan budgeting yang dimiliki DPD sangat terbatas.
Dalam sesi tanya jawab, peserta antusias mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, salah satu yang mengemuka adalah: tentang kesejahteraan guru dan dosen yang belum terakomodir secara maksimal dalam UU Guru dan Dosen.
Terhadap pertanyaan tersebut, Prof Farouk mengatakan bahwa DPD telah membuat RUU perubahan atas undang undang guru dan dosen. Salah satu intinya baik guru (guru pns dan guru tidak tetap) dan dosen akan diberikan tunjangan sertifikasi 3 kali standar gaji pokok PNS. Termasuk pemberian tunjangan hari tua. Tetapi kewenangan DPD hanya sebatas mengajukan RUU saja. Persetujuannya bergantung pada DPR dan Pemerintah. Kegiatan penyerapan aspirasi tersebut guna menyerap aspirasi dari masyarakat yang berhubungan dengan sistim ketatanegaraan RI. (GA. 212*)