Kepala BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto, saat memberikan pemaparannya pada acara soaialisasi Dana Desa kepada para Kepala Desa se-Kab.Lobar, Kamis 11 April 2019, di Hotel Lombok Raya Kota Mataram.
Mataram, Garda Asakota.-
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Provinsi NTB, Hery Purwanto, mengungkapkan sejumlah temuannya saat melakukan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada Tiga Kabupaten di Provinsi NTB yakni
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa.
“Sasaran pemeriksaan dilakukan atas
pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan pengelolaan keuangan desa pada
sepuluh pemerintah desa. Dengan tujuan pemeriksaan untuk menilai apakah SPI
telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai pengendalian,
dan menilai apakah pengelolaan keuangan desa telah mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan,” jelas Hery Purwanto saat menyampaikan materinya pada acara
Sosialisasi Dana Desa Untuk Kepala Desa Se-Lombok Barat, Kamis 11 April 2019,
di Hotel Lombok Raya Kota Mataram.
Menurutnya, berdasarkan hasil
pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu, BPK NTB menemukan adanya sejumlah
permasalahan di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa seperti bendahara
dana desa tidak memungut atau menyetor pajak sesuai dengan ketentuan;
penyetoran pajak pusat menggunakan NPWP pihak Ketiga; Pengadaan barang dan jasa
pada desa tidak sesuai ketentuan; Realisasi belanja pada desa tidak sesuai
ketentuan; Pelaporan pengelolaan keuangan desa tidak sesuai ketentuan;
Berkaitan dengan sejumlah temuan itu, pihak BPK NTB merekomendasikan agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) untuk melakukan pembinaan dan memastikan penyetoran kekurangan penerimaan Negara senilai Rp55 Juta; Selanjutnya, pihak BPK NTB juga meminta kepada Kepala Dinas PMD untuk melakukan pembinaan dan monitoring atas penyetoran pajak menggunakan NPWP Desa atau Bendahara Desa; Begitu pun yang berkaitan dengan ketidakjelasan pengadaan barang dan jasa pada desa yang tidak sesuai ketentuan, pihak BPK NTB meminta agar melakukan pembinaan dan memastikan penyetoran kekurangan volume pekerjaan senilai Rp337 juta;
“Kepada Inspektur juga diminta untuk
melakukan pengawasan terhadap bukti yang tidak memadai, dan meminta kepada
Kadis PMD untuk melakukan pembinaan dan monitoring atas penatausahaan keuangan
desa oleh bendahara desa yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Hery Purwanto, dari sejumlah
desa yang diperiksa pihak BPK NTB tersebut, beberapa desa diantaranya telah
dimintai oleh pihak Kepolisian Daerah NTB, laporan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu tersebut.
“Dan saya tidak tahu seperti apa
tindak lanjut terhadap laporan pemeriksaan tersebut. Mungkin nanti ada
komunikasi lebih lanjut lagi,” cetusnya.
Sementara itu, untuk Kabupaten Lombok
Barat, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi NTB, Besaran Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Lombok
Barat (Lobar) untuk tahun ini adalah sekitar Rp128 Milyar. Dengan alokasi per
desa nya sekitar Rp1 Milyar lebih per tahun. Dengan jumlah desa sekitar 119
desa yang tersebar di 10 Kecamatan. Yang terdiri dari beberapa kategori desa,
Desa Mandiri (Belum Ada), dan Desa Tertinggal.
Menurutnya berdasarkan hasil
pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kabupaten Lombok Barat, ada sejumlah
persoalan yang menjadi catatan perhatian BPK NTB seperti penggunaan dana desa belum sesuai prioritas
desa dan peruntukannya; Keterlambatan Transfer Dana Desa Tahap Pertama dari
Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa;
“Pemerintah Lombok Barat belum
melakukan evaluasi atas kesesuaian APBDes terhadap skala prioritas yang
ditetapkan Kemendes, atau peraturan lainnya. Tindak lanjut hasil pengawasan DD
dan ADD belum memadai oleh DPMD dan Kecamatan. Begitu pun hasil pengawasan DPMD
Lobar dan Camat belum memuat permasalahan, saran dan tindak lanjut perbaikan,”
beber Hery.
Menurutnya, dikarenakan keterbatasan
jumlah auditor yang dimiliki oleh BPK NTB, maka tidak semua desa dapat
dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini. “Kendala terbesar yang
dihadapi oleh BPK NTB adalah jumlah auditor yang terbatas yakni sekitar 60
auditor sehingga tidak semua dapat diperiksa,” pungkasnya. (GA. 211/215).