Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Tim Opsnal Polres Bima yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Herman berhasil membekuk salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat sebagai otak pelaku pengrusakan kantor Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang terjadi tanggal 27 Desember 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Hendry Christianto, S.Sos dalam konferensi persnya di ruang Reskrim Polres Bima, Kamis (16/5/2019) mengatakan, tersangka berinisial US (56) warga RT.10/RW.03, Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsanal sekitar pukul 16.20 Wita di depan Polsek Monta, Rabu (15/5/2019) sore. “Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penghasutan dan secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan kantor Desa Monta pada bulan Desember tahun 2018 lalu,” ujarnya dihadapan sejumlah awak media.
Kasat menjelaskan, tersangka sempat menjadi DPO setelah Polres Bima menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengrusakan yang ada kaitannya dengan pemilihan Kepala Desa Monta tersebut. “Sebelumnya empat orang tersangka sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum dan sudah P21, sedangkan 6 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan menjadi DPO Polres Bima dan hari ini satu orang tersangka berhasil ditangkap sehingga sisa DPO menjadi lima orang,” jelasnya.
Hendry mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka US, yang juga merupakan pensiunan TNI tersebut diduga kuat menjadi aktor intelektual atau otak pengrusakan kantor Desa Monta yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
Adapun peranan tersangka US, kata Kasat, yaitu menggerakan tersangka lain untuk melakukan pengrusakan Kantor Desa Monta dengan berkata “Ayo kita rusak kantor desa, karena disana sarat kejahatan”. Sehingga atas ajakan tersebut tersangka lain sepakat untuk melakukan pengrusakan kantor desa yang mengakibatkan kantor desa mengalami kerusakan pada dinding bagian depan jebol, dinding sebelah kanan jebol, kaca jendela bagian depan pecah, kaca jendela samping kanan pecah, semua pintu jebol, dan barang-barang inventaris yang ada didalam kantor desa mengalami kerusakan.
“Adapun barang-barang inventaris kantor desa yang rusak antara lain TV, laptop, komputer, kipas angin, meja, kursi kayu, dan kursi plastik sehingga kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp 250 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sementara untuk lima orang tersangka lain yang masih DPO, Kasat menegaskan akan terus dilakukan pengejaran. “Lima orang tersangka lain yang masih DPO akan terus kami kejar dan tangkap,” tegasnya. (GA. Zain*)