-->

Notification

×

Iklan

Meski Berhasil Raih Opini WTP, BPK Catat 13 Temuan Dalam LHP LKPD Pemkab Bima TA 2018

Tuesday, May 28, 2019 | Tuesday, May 28, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-28T00:12:33Z
Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto, SE.,MM.,Ak.,CA., bersama jajarannya saat menyampaikan materi pada acara Media Workshop di Kantor BPK Perwakilan NTB, Senin 27 Mei 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Namun opini WTP yang diraih ini juga disertai dengan 13 temuan yang terdiri dari 9 temuan Sistim Pengendalian Internal (SPI) dan empat (4) temuan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan,” jelas Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto, saat menggelar Media Workshop di kantor BPK Perwakilan NTB, Senin 27 Mei 2019.

Ada pun sejumlah temuan BPK NTB terhadap LKPD Pemkab Bima TA 2018 itu diantaranya adalah menyangkut pengelolaan Keuangan Desa yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan sehingga BPK NTB merekomendasikan kepada Pemkab Bima untuk memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk berkoordinasi dengan Inspektorat dalam mengawasi penyetoran kekurangan penerimaan pajak negara oleh Bendahara Desa Senilai Rp1.128.176.268.-

“Menginstruksikan Bendahara Desa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya,” tegas pria kelahiran Purwadadi ini.

Temuan lainnya yakni mengenai Belanja Perjalanan Dinas pada Tiga OPD yang ditengarai tidak sesuai ketentuan senilai Rp751.529.099.-. Terhadap temuan ini, BPK NTB memerintahkan kepala OPD terkait untuk menginstruksikan Pelaksana Perjalanan Dinas agar lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai ketentuan.

“Menginstruksikan pelaksana perjalanan dinas agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp233.782.299.- (Rp546.679.800.+Rp204.849.299. – Rp517.746.800.) dengan menyetorkan ke kas daerah,” terangnya.

Temuan lainnya adalah menyangkut Pelaksanaan Tujuh (7) Paket Pekerjaan pada Empat (4) OPD diduga tidak sesuai kontrak senilai Rp696.879.702,60., terkait temuan ini, BPK NTB memerintahkan kepada Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan PPK OPD terkait, supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah senilai Rp696.879.702,60.- (Rp123.375.318,14 + Rp314.489.491,10 + Rp33.922.247,27 + Rp225.092.646,09).

“Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan PPK, Pengawas, dan PPHP supaya lebih cermat dalam melaksanakan dan memeriksa hasil pekerjaan,” tegas Hery.
Selain itu, BPK NTB juga menemukan adanya pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum dilakukan secara optimal, dan terhadap temuan ini BPK NTB memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan Kepala Balai Peralatan dan Laboratorium agar segera melakukan penyetoran atas penerimaan yang dikelolanya ke bendahara penerimaan Dinas PUPR.

BPK NTB juga memerintahkan kepada Kepala BPPKAD untuk menginstruksikan Panitia Sewa Tanah agar kesatu, membuat usulan proses sewa tanah dengan mekanisme penunjukan langsung dan lahan prioritas untuk kemudian mengajukan pengesahan Juklak tersebut kepada Bupati melalui Bagian Hukum Setda dan Kedua, menetapkan atau mengajukan rekening yang digunakan dalam proses sewa tanah untuk ditetapkan oleh Bupati.

“Dan kepada Kepala BPPKAD meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas penerimaan dan penyetoran sewa tanah ke kas daerah,” imbuh Hery.

Terakhir, temuan yang diungkap oleh BPK NTB adalah menyangkut pencatatan aset tetap belum sepenuhnya didukung dengan data yang lengkap dan valid. Terhadap temuan ini, BPK NTB memerintahkan kepada Sekda selaku Pengelola BMD dan Kepala OPD selaku Pengguna Barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan serta pengendalian atas pengelolaan BMD.

Selain itu, BPK NTB juga memerintahkan kepada Kepala OPD selaku pengguna BMD agar melaksanakan penatausahaan BMD sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. BPK juga memerintahkan kepada pengurus barang pada masing-masing OPD  agar melaksanakan penatausahaan BMD sesuai dengan ketentuan.

“Memerintahkan kepada Kepala Bidang Aset BPPKAD selaku pembantu pengelola BMD agar melakukan rekonsiliasi secara optimal atas penatausahaan aset tetap tanah dengan Kabid Administrasi Setda,” pungkas Hery. (GA. 211/215*).
×
Berita Terbaru Update