Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto, SE.,MM.,Ak.,CA., bersama jajarannya saat menyampaikan materi pada acara Media Workshop di Kantor BPK Perwakilan NTB, Senin 27 Mei 2019.
Mataram,
Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berhasil
meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Namun opini WTP yang diraih ini juga disertai
dengan 13 temuan yang terdiri dari 9 temuan Sistim Pengendalian Internal (SPI)
dan empat (4) temuan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan,” jelas Kepala
Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto, saat menggelar Media Workshop di kantor BPK
Perwakilan NTB, Senin 27 Mei 2019.
Ada pun sejumlah temuan BPK NTB terhadap LKPD
Pemkab Bima TA 2018 itu diantaranya adalah menyangkut pengelolaan Keuangan Desa
yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan sehingga BPK NTB merekomendasikan
kepada Pemkab Bima untuk memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) untuk berkoordinasi dengan Inspektorat dalam mengawasi penyetoran
kekurangan penerimaan pajak negara oleh Bendahara Desa Senilai
Rp1.128.176.268.-
“Menginstruksikan Bendahara Desa lebih optimal
dalam menjalankan tugasnya sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan
pajak lainnya,” tegas pria kelahiran Purwadadi ini.
Temuan lainnya yakni mengenai Belanja Perjalanan
Dinas pada Tiga OPD yang ditengarai tidak sesuai ketentuan senilai
Rp751.529.099.-. Terhadap temuan ini, BPK NTB memerintahkan kepala OPD terkait untuk
menginstruksikan Pelaksana Perjalanan Dinas agar lebih cermat dalam
mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai ketentuan.
“Menginstruksikan pelaksana perjalanan dinas agar
mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp233.782.299.-
(Rp546.679.800.+Rp204.849.299. – Rp517.746.800.) dengan menyetorkan ke kas
daerah,” terangnya.
Temuan lainnya adalah menyangkut Pelaksanaan
Tujuh (7) Paket Pekerjaan pada Empat (4) OPD diduga tidak sesuai kontrak
senilai Rp696.879.702,60., terkait temuan ini, BPK NTB memerintahkan kepada Kepala
OPD terkait untuk menginstruksikan PPK OPD terkait, supaya
mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah
senilai Rp696.879.702,60.- (Rp123.375.318,14 + Rp314.489.491,10 +
Rp33.922.247,27 + Rp225.092.646,09).
“Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk
menginstruksikan PPK, Pengawas, dan PPHP supaya lebih cermat dalam melaksanakan
dan memeriksa hasil pekerjaan,” tegas Hery.
Selain itu, BPK NTB juga menemukan adanya
pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum dilakukan secara optimal, dan
terhadap temuan ini BPK NTB memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR untuk
menginstruksikan Kepala Balai Peralatan dan Laboratorium agar segera melakukan
penyetoran atas penerimaan yang dikelolanya ke bendahara penerimaan Dinas PUPR.
BPK NTB juga memerintahkan kepada Kepala
BPPKAD untuk menginstruksikan Panitia Sewa Tanah agar kesatu, membuat usulan
proses sewa tanah dengan mekanisme penunjukan langsung dan lahan prioritas
untuk kemudian mengajukan pengesahan Juklak tersebut kepada Bupati melalui
Bagian Hukum Setda dan Kedua, menetapkan atau mengajukan rekening yang
digunakan dalam proses sewa tanah untuk ditetapkan oleh Bupati.
“Dan kepada Kepala BPPKAD meningkatkan
pengendalian dan pengawasan atas penerimaan dan penyetoran sewa tanah ke kas
daerah,” imbuh Hery.
Terakhir, temuan yang diungkap oleh BPK NTB
adalah menyangkut pencatatan aset tetap belum sepenuhnya didukung dengan data
yang lengkap dan valid. Terhadap temuan ini, BPK NTB memerintahkan kepada Sekda
selaku Pengelola BMD dan Kepala OPD selaku Pengguna Barang agar lebih optimal
dalam melakukan pengawasan serta pengendalian atas pengelolaan BMD.
Selain itu, BPK NTB juga memerintahkan kepada
Kepala OPD selaku pengguna BMD agar melaksanakan penatausahaan BMD sesuai
dengan wewenang dan tanggungjawabnya. BPK juga memerintahkan kepada pengurus
barang pada masing-masing OPD agar
melaksanakan penatausahaan BMD sesuai dengan ketentuan.
“Memerintahkan kepada Kepala Bidang Aset
BPPKAD selaku pembantu pengelola BMD agar melakukan rekonsiliasi secara optimal
atas penatausahaan aset tetap tanah dengan Kabid Administrasi Setda,” pungkas
Hery. (GA. 211/215*).