-->

Notification

×

Iklan

Terlalu Dini Menduga Ada Motif Politis, Fraksi Demokrat DPRD NTB Nilai Pemisahan Sejumlah OPD Langkah Tepat

Saturday, May 18, 2019 | Saturday, May 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-18T21:35:09Z
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, HMNS Kasdiono.

Mataram, Garda Asakota.-

Pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB yang salah satunya bertujuan untuk merestrukturisasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menuai pro dan kontra di tingkat anggota DPRD NTB.

Jika sebelumnya, dari Fraksi PDI Perjuangan melalui Ketua F PDI P, Drs H Ruslan Turmuzi, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi dalam melakukan rerstrukturisasi atau pemisahan OPD dan menduga ada modus politik disebalik rencana itu, maka bagi Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB melalui Ketua Fraksinya HMNS Kasdiono, justru menilai langkah yang akan diambil oleh pihak Pemprov NTB tersebut merupakan langkah tepat yang harus didukung secara bersama.

Kepada wartawan yang mewawancarainya pada Kamis, 16 Mei 2019 lalu, Kasdiono mengungkapkan urgensinya memisahkan antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup sehingga Dinas Kehutanan menjadi Dinas tersendiri dan Lingkungan Hidup juga bisa menjadi Dinas tersendiri dikarenakan soal Lingkungan Hidup seperti soal sampah di NTB serta isu-isu lingkungan hidup lainnya harus mendapatkan porsi perhatian tersendiri dari Pemerintah.

“Nah kalau Lingkungan Hidup masih terus digabung dengan Dinas Kehutanan maka kekhawatiran kami soal Lingkungan Hidup di NTB ini tidak akan bisa ditangani secara optimal. Sementara pada aspek Kehutanan pun, permasalahan soal kehutanan juga begitu sangat kompleks untuk dihadapi oleh Pemerintah. Sehingga langkah yang sangat tepat untuk dilakukan itu adalah memisahkan antara keduanya dengan membentuk Dinas tersendiri,” kata pria yang kerap melakukan studi komparatif soal penanganan sampah di daerah-daerah maju di Indonesia.

Pihaknya tidak melihat adanya motif politis disebalik adanya rencana Pemprov NTB untuk melakukan pemisahan OPD tersebut karena menurutnya soal pemisahan OPD ini adalah soal kebutuhan yang harus segera diperhatikan oleh Pemerintah.

“Mari kita kaji dulu lah, terlalu dini kalau kita menduga ada unsur-unsur politis dibalik ini semua. Persoalan Lingkungan Hidup itu adalah persoalan kebutuhan yang mendesak, maka fungsinya juga harus kita tingkat lagi. Sebab adanya adagium yang mengatakan ‘hemat struktur dan kaya fungsi’ itu sangat bergantung juga pada aspek kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat saat sekarang ini, jika kebutuhannya mendesak maka fungsinya juga harus dinaikkan juga. Gak bisa kita gabungkan seperti ini karena tidak akan bisa kita dapatkan suatu fokus kesatu titik untuk menuntaskan permasalahan yang ada,” terang Kasdiono.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, mengungkapkan bahwa Raperda ini diusulkan dalam rangka menindaklanjuti serta menyesuaikan peningkatan status/tipelogi perangkat daerah, yakni BPSDM semula tipe b menjadi tipe a; Badan Kepegawaian Daerah semula tipe b menjadi tipe a; serta Dinas Perumahan dan Pemukiman semula tipe b menjadi tipe a.

“Selain itu, juga untuk mengakomodir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang tidak diatur didalam Perda nomor 11 tahun 2016, serta pembentukan perangkat daerah baru, yakni Dinas Pendidikan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kebudayaan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kehutanan semula Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup; serta Dinas Lingkungan Hidup semula Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” jelas Doktor Zul saat itu.

Kepada sejumlah wartawan, Doktor Zul mengungkapkan restrukturisasi beberapa perangkat daerah ini tentu akan berdampak pada munculnya anggaran yang sangat besar. Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya akan melakukan perhitungan seberapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan perangkat daerah ini.

“Jika anggarannya terlalu besar dan berat bagi kita, maka tentu kita akan memperhitungkannya kembali dan kita akan fokus pada hal lain yang lebih penting lagi. Tapi kalau memungkinan untuk dilakukan pemisahan maka tentu akan kita lanjutkan lagi,” ujarnya ringan.

Dan pada saat Paripurna lanjutan DPRD NTB yang digelar pada Kamis 16 Mei 2019 di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, semua Fraksi DPRD NTB menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Lima (5) Raperda yang diajukan oleh pihak Pemprov NTB tersebut pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) termasuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Sementara satu Raperda tentang Pembubaran PT DMB dikarenakan sudah terbentuk Pansus sebelumnya, maka Paripurna bersepakat tidak perlu lagi membentuk Pansus baru. (GA. 211/215*).
×
Berita Terbaru Update