Mataram, Garda Asakota.-
Pengajuan Raperda tentang Perubahan
atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi NTB yang salah satunya bertujuan untuk merestrukturisasi sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menuai pro dan kontra di tingkat anggota
DPRD NTB.
Jika sebelumnya, dari Fraksi PDI
Perjuangan melalui Ketua F PDI P, Drs H Ruslan Turmuzi, menyatakan
ketidaksetujuannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi dalam melakukan
rerstrukturisasi atau pemisahan OPD dan menduga ada modus politik disebalik
rencana itu, maka bagi Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB melalui Ketua Fraksinya
HMNS Kasdiono, justru menilai langkah yang akan diambil oleh pihak Pemprov NTB
tersebut merupakan langkah tepat yang harus didukung secara bersama.
Kepada wartawan yang mewawancarainya
pada Kamis, 16 Mei 2019 lalu, Kasdiono mengungkapkan urgensinya memisahkan
antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup sehingga Dinas Kehutanan menjadi
Dinas tersendiri dan Lingkungan Hidup juga bisa menjadi Dinas tersendiri
dikarenakan soal Lingkungan Hidup seperti soal sampah di NTB serta isu-isu
lingkungan hidup lainnya harus mendapatkan porsi perhatian tersendiri dari
Pemerintah.
“Nah kalau Lingkungan Hidup masih
terus digabung dengan Dinas Kehutanan maka kekhawatiran kami soal Lingkungan
Hidup di NTB ini tidak akan bisa ditangani secara optimal. Sementara pada aspek
Kehutanan pun, permasalahan soal kehutanan juga begitu sangat kompleks untuk
dihadapi oleh Pemerintah. Sehingga langkah yang sangat tepat untuk dilakukan
itu adalah memisahkan antara keduanya dengan membentuk Dinas tersendiri,” kata
pria yang kerap melakukan studi komparatif soal penanganan sampah di
daerah-daerah maju di Indonesia.
Pihaknya tidak melihat adanya motif
politis disebalik adanya rencana Pemprov NTB untuk melakukan pemisahan OPD tersebut
karena menurutnya soal pemisahan OPD ini adalah soal kebutuhan yang harus segera
diperhatikan oleh Pemerintah.
“Mari kita kaji dulu lah, terlalu
dini kalau kita menduga ada unsur-unsur politis dibalik ini semua. Persoalan
Lingkungan Hidup itu adalah persoalan kebutuhan yang mendesak, maka fungsinya
juga harus kita tingkat lagi. Sebab adanya adagium yang mengatakan ‘hemat
struktur dan kaya fungsi’ itu sangat bergantung juga pada aspek kebutuhan yang
dirasakan oleh masyarakat saat sekarang ini, jika kebutuhannya mendesak maka
fungsinya juga harus dinaikkan juga. Gak bisa kita gabungkan seperti ini karena
tidak akan bisa kita dapatkan suatu fokus kesatu titik untuk menuntaskan
permasalahan yang ada,” terang Kasdiono.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah,
mengungkapkan bahwa Raperda
ini diusulkan dalam rangka menindaklanjuti serta menyesuaikan peningkatan
status/tipelogi perangkat daerah, yakni BPSDM semula tipe b menjadi tipe a; Badan
Kepegawaian Daerah semula tipe b menjadi tipe a; serta Dinas Perumahan dan Pemukiman
semula tipe b menjadi tipe a.
“Selain itu, juga untuk
mengakomodir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang tidak diatur
didalam Perda nomor 11 tahun 2016, serta pembentukan perangkat daerah baru,
yakni Dinas Pendidikan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Dinas Kebudayaan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kehutanan semula
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup; serta Dinas Lingkungan Hidup semula Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” jelas Doktor Zul saat itu.
Kepada
sejumlah wartawan, Doktor Zul mengungkapkan restrukturisasi beberapa perangkat
daerah ini tentu akan berdampak pada munculnya anggaran yang sangat besar. Oleh
karena itu, menurutnya, pihaknya akan melakukan perhitungan seberapa besar
anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan perangkat daerah ini.
“Jika
anggarannya terlalu besar dan berat bagi kita, maka tentu kita akan
memperhitungkannya kembali dan kita akan fokus pada hal lain yang lebih penting
lagi. Tapi kalau memungkinan untuk dilakukan pemisahan maka tentu akan kita
lanjutkan lagi,” ujarnya ringan.
Dan
pada saat Paripurna lanjutan DPRD NTB yang digelar pada Kamis 16 Mei 2019 di
Ruang Rapat Utama DPRD NTB, semua Fraksi DPRD NTB menyetujui untuk melanjutkan
pembahasan Lima (5) Raperda yang diajukan oleh pihak Pemprov NTB tersebut pada
tingkat Panitia Khusus (Pansus) termasuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Sementara satu
Raperda tentang Pembubaran PT DMB dikarenakan sudah terbentuk Pansus sebelumnya,
maka Paripurna bersepakat tidak perlu lagi membentuk Pansus baru.
(GA.
211/215*).