Bima, Garda Asakota.-
Tim Gabungan yang terdiri dari personel KPH Maria Donggomasa, anggota Kodim 1608/Bima dan anggota Brimob Sape berhasil mengamankan sekitar 162 batang kayu sonokeling yang diduga hasil Illegal Logging dan ditinggalkan oleh pemiliknya di sekitar wilayah sungai Hidirasa.
Evakuasi sekitar 162 batang kayu sonokeling tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan setelah mereka melakukan patroli disekitar kawasan sungai Hidirasa paska menerima laporan dari masyarakat sekitar.
"Sesampainya ditujuan, tim menemukan 162 batang kayu Sonokeling berupa papan olahan disepanjang sungai. Tim kemudian memeriksa sekitar lokasi namun tidak menemukan siapapun dan tidak diperoleh informasi tentang siapa pemilik kayu tersebut. Tim kemudian mengevakuasi kayu keatas truk dan membawanya ke Kota Bima untuk keperluan penyelidikan dan identifikasi lebih lanjut," ujar Kapenrem 162/Wira Bhakti, Mayor Inf Dahlan S.Sos., melalui siaran persnya yang diterima redaksi Jum'at 31 Mei 2019.
Dugaan sementara, lanjutnya, menurut keterangan dari pihak KPH Maria Donggomasa, diperkirakan kayu tersebut berasal dari wilayah kawasan hutan lindung Blok Kaworo. Namun akan dipastikan lebih jelas lagi melalui proses identifikasi.
Dandim 1608/Bima menghimbau untuk tidak lagi melakukan penebangan liar atau illegal logging, karena selain melanggar hukum, juga akan berdampak buruk bagi lingkungan. Banjir, kekeringan akan terjadi apabila penebangan hutan terus terjadi.
Senada dengan Dandim, petugas dari KPH Maria Donggomasa juga menegaskan akan terus berupaya secara maksimal untuk menekan kegiatan perambahan hutan.
"Terus terang kami sangat terbantu dengan adanya support yang luar biasa dari Kodim 1608/Bima, baik secara fisik maupun dukungan moril bagi anggota dilapangan," pungkasnya. (GA. 211*)