Anggota Komisi II DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Made Slamet.
Mataram,
Garda Asakota.-
Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTB diminta
oleh anggota Komisi II DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Made Slamet,
untuk lebih proaktif melakukan kajian dan membangun komunikasi dengan pihak Dinas Peternakan Kabupaten dan
Kota se-NTB terkait dengan kondisi peternakan di NTB.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media
beberapa waktu lalu, puluhan anggota Front Pemuda Peduli Keadilan
(FPPK) Pulau Sumbawa dan DPC Persatuan Pedagang Peternak Hewan Nasional
Indonesia (Pepehani) Kabupaten Sumbawa, meradang akibat adanya regulasi
berkaitan dengan pembatasan pengeluaran sapi ke luar daerah yang membatasi
syarat pengeluaran sapi ke luar daerah minimal harus memiliki berat 300
kilogram.
Regulasi
pembatasan bobot sapi yang dikeluarkan ke luar daerah ini tertuang didalam
Lampiran Pergub Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran Atau Pemasukan
Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi NTB yang dikeluarkan sejak Gubernur H
Lalu Serinata.
“Kepala
Dinas Peternakan Provinsi NTB harusnya lebih pro aktif membangun komunikasi
dengan Dinas Peternakan yang ada di Kabupaten dan Kota se-NTB ini guna
mengetahui lebih riel kondisi perkembangan peternakan yang ada di NTB. Berapa
sih kuantitas riel dari populasi sapi yang ada di setiap Kabupaten dan Kota
se-NTB ini?. Harus dilakukan evaluasi secara kontinu,” saran pria yang kembali
terpilih sebagai anggota DPRD NTB Periode 2019-2023 dari Daerah Pemilihan
(Dapil) Kota Mataram ini kepada wartawan media ini, Selasa 25 Juni 2019.
Dengan
melakukan evaluasi secara kontinu, menurutnya, Disnak Provinsi NTB akan
memiliki data kongkrit terkait dengan keadaan riel populasi sapi yang ada di
NTB, khususnya populasi sapi atau ternak yang ada di Pulau Sumbawa sebagaimana
yang dikeluhkan oleh FPPK dan Pepehani Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu.
“Lahirnya
Pergub 25 Tahun 2005 itu substansinya adalah bagaimana meletakkan pondasi agar
NTB ini bisa menjadi daerah dengan potensi sejuta sapi. Makanya dalam
regulasinya dilakukan pembatasan pembobotan berat sapi yang akan dikirim keluar
daerah yakni minimal 300 kg. Nah kondisi saat sekarang tentu sudah mengalami
perubahan dari kondisi tahun 2005 tersebut sehingga sangat diperlukan langkah
proaktif dari Dinas Peternakan untuk menyajikan data kongkrit berkaitan dengan
kuantitas populasi ternak saat sekarang. Ketika kondisi populasinya sudah
semakin tinggi, maka tentu perlu kiranya dilakukan evaluasi terhadap pembatasan
pembobotan sapi tersebut tapi tentu harus didasari dengan terlebih dahulu
melakukan pengkajian-pengkajian oleh Dinas terkait,” sarannya lagi.
Potensi
beternak sapi atau pun kerbau, kedepannya diharapkannya dapat dijadikan suatu
potensi industri bagi masyarakat untuk peningkatan kesejahteraannya. “Masyarakat
bisa mendapatkan income atau pendapatan dari beternak sapi ini, jadi bukan
hanya tujuannya menjadikan kuantitas sapi itu semakin banyak tapi juga harus
dipikirkan juga bagaimana beternak sapi itu bisa mendatangkan kemanfaatan
secara ekonomis bagi masyarakat,” harap Made Slamet.
Sementara
soal peredaran daging beku atau daging import sebagaimana dipermasalahkan oleh
FPPK dan Pepehani, pihaknya juga mengatakan langkah Pemkot Mataram dalam mengeluarkan
rekomendasi menghadirkan daging beku untuk kebutuhan ratusan hotel dan restoran
yang ada di Kota Mataram itu tidak boleh juga dipersalahkan.
“Langkah
Pemkot dalam mengeluarkan rekomendasi itu tidak boleh disalahkan. Kalau tidak
ingin ada impor daging di NTB, mestinya Pemerintah harus melakukan introspeksi
diri dengan memperbaiki kualitas daging local yang ada di NTB. Mulai dari aspek
bobot sapi hingga pada aspek higienitas dan sertifikasi halal. Padahal kita
sudah memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) dengan segala perangkat yang ada
disana. Tapi coba kita lihat kondisi riel kita saat sekarang, kondisi RPH kita
sangat sepi dan hingga sekarang tidak ada perubahan dalam pengelolaannya,”
pungkasnya. (GA.211*)
Baca Juga Berita Terkait:
Tak Bisa Jual Sapi Ke Luar Daerah, Peternak Sapi Pulau Sumbawa Adukan Nasibnya Ke Komisi II DPRD NTB
http://www.gardaasakota.com/2019/06/tak-bisa-jual-sapi-ke-luar-daerah.html
Baca Juga Berita Terkait:
Tak Bisa Jual Sapi Ke Luar Daerah, Peternak Sapi Pulau Sumbawa Adukan Nasibnya Ke Komisi II DPRD NTB
http://www.gardaasakota.com/2019/06/tak-bisa-jual-sapi-ke-luar-daerah.html