Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB saat Penjabat Sekda NTB, H Iswandi, menyampaikan Jawaban Gubernur NTB atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Dewan Soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Jum'at 21 Juni 2019 di Ruang Rapat Utama DPRD NTB.
Mataram, Garda Asakota.-
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) NTB mengungkapkan menyangkut perencanaan target Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dalam APBD 2018 mengikuti trend realisasi penerimaan
PKB sampai dengan semester I sebesar Rp166 Milyar lebih atau 43,41% dari target
murni sebesar Rp382 Milyar lebih atau terjadi minus sebesar Rp25 Milyar lebih.
“Sehingga
dilakukan rasionalisasi dengan menurunkan target PKB sebesar Rp.20 milyar. Kendati terjadi penurunan target, Pemda
tetap melakukan upaya-upaya inovasi, terobosan-terobosan untuk mengoptimalkan
capaian realisasi PKB,” jelas Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, melalui
Penjabat Sekda NTB, H Iswandi, saat menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum
(PU) Fraksi PDI P pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum’at 21 Juni 2019.
Begitu pun terhadap penerimaan BBNKB yang
mencapai 102%, pihaknya menjelaskan bahwa trend realisasi penerimaan BBNKB
sampai dengan semester I adalah sebesar Rp172 milyar lebih atau 51,53% dari
target murni Rp.334 milyar lebih atau surplus sebesar Rp5 milyar lebih.
“Berdasarkan trend realisasi tersebut maka
target BBNKB pada APBD perubahan 2018 diproyeksikan meningkat sebesar Rp16
milyar lebih,” imbuhnya.
Iswandi juga membeberkan realisasi PBBKB per
jenis bahan bakar minyak tahun 2018 dengan perincian Pertamax sebesar Rp. 23
milyar lebih atau 0,14%, pertamax turbo/plus sebesar Rp. 127 juta lebih atau 0,06%, pertalite Rp. 28 milyar lebih atau
12,30%, pertamina dex sebesar Rp. 124
juta lebih atau 0,05%, dexlite Rp. 325juta lebih atau 0,14%, solar-bio solar
sebesar Rp. 83 milyar lebih atau 36,22%, dan premium sebesar Rp. 94 milyar
lebih atau 41,09%, sehingga total secara keseluruhannya mencapai Rp. 230 milyar
lebih.
Pihaknya juga mengungkapkan terhadap tidak
tercapainya target penerimaan pajak rokok, bahwa berdasarkan pengalaman tahun
2017, pajak rokok triwulan IV tahun 2016 ditransfer di awal tahun 2017.
“Sehingga Pemprov NTB memproyeksikan pajak
rokok triwulan IV tahun 2017 akan ditransfer pada awal tahun 2018, yang pada
kenyataannya ditransfer pada 31 desember 2017,” timpalnya.
Dan terhadap perencanaan penetapan target
penerimaan retribusi daerah khususnya retribusi pemakaian kekayaan daerah,
perijinan tertentu, tempat penginapan/pesanggrahan/villa dan asrama, pihaknya
menjelaskan bahwa capaian penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang
rendah sebagaian besar disebabkan dampak gempa bumi. Disatu sisi, penerimaan
retribusi perizinan tertentu yang turun disebabkan adanya pengalihan kewenangan
sesuai surat edaran menteri tenaga kerja yang mulai berlaku tahun 2018 dimana
untuk izin mempekerjakan tenaga kerja asing harus melalui kementrian tenaga
kerja.
“Penerimaan retribusi tempat
penginapan/pesanggrahan/villa tidak mencapai target juga disebabkan dampak
bencana gempa bumi. Begitu pun terhadap penerimaan lain-lain PAD yang sah tidak
mencapai target disebabkan potensi lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan,
seperti penerimaan jasa giro dan pendapatan bunga akibat konversi PT. Bank NTB
ke Syariah dan adanya Pilkada serta diberikannya insentif pajak daerah
mengakibatkan target denda pajak tidak tercapai,” pungkasnya. (GA.211/215*).
Baca Juga Berita Terkait:
F PDIP Kritisi Bappenda NTB Soal Perencanaan Penerimaan PKB dan BBNKB