Drs. Kaharuddin. |
Kota Bima, Kota Bima.-
Kabar mengejutkan datang dari Kepala Dinas Pol PP Kota Bima, Drs. Kaharuddin. Pria yang baru saja dilantik oleh Walikota Bima, HM. Lutfi, SE, ini, tiba-tiba melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya saat ini ke Walikota Bima. Dia mengaku pengunduran diri ini dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab baik secara moral maupun yuridis.
Kepada sejumlah wartawan, Senin (17/6), Kaharuddin menyampaikan sejumlah alasan pengunduran dirinya itu. Salah satunya adalah lantaran dirinya tidak bisa melaksanakan sepenuhnya kepercayaan itu karena Uang Persediaan (UP) di Dinas tersebut dibelanjakan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada dalam DPA Tahun 2019 senilai Rp243.400.000 yang diduga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, atas perintah Kasat Pol-PP Kota Bima yang lama dan pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp16 juta lebih.
Kahar menyebut beberapa item pembelanjaan yang diduga tidak sesuai DPA. Salah satunya disinyalir untuk pembuatan tiang bendera depan kantor Sat Pol PP dan dugaan membuat taman. "Intinya akibat banyak belanja di luar DPA yang membuat saya harus mengundurkan diri, kalau tidak di akhir tahun menjadi tanggung jawab saya. Terus terang saja, saya merasa malu kepada Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang begitu besar perhatian dan penghargaan kepada saya, dengan memberikan jabatan menjadi Kepala Dinas Pol-PP dan Damkar Kota Bima, namun saya tidak bisa sepenuhnya menjalankan kepercayaan ini," kata pria yang juga pernah menjabat Kasat Pol PP era Walikota HM. Qurais ini.
Alasan lain, kata dia, lambatnya Majelis TPTGR Kota Bima dalam menindaklanjuti LHP Pembatasan Tugas TA 2019 pada Satpol-PP Kota Bima Nomor LHP 09/11/2019 tanggal 8 Mei 2019 dan Surat Kepala Dinas Pol-PP Nomor
300/106.b/Sat PolPP KOBI/N/2019 tanggal 20 Mei 2019. Ia menegaskan bahwa, selama uang senilai Rp243.400.000,- tersebut tidak segera masuk kembali ke Kas Sat Pol-PP Kota Bima dan Pajak senilai Rp16.187.387,-belum disetorkan, maka siapapun Kasat Pol-PP tidak akan bisa melaksanakan program kegiatan yang ada dalam DPA tahun 2019. "Kecuali dengan SPJ-FIKTIF, berarti melanggar aturan,” tegasnya.
Alasan yang lain, menghindari adanya kepentingan tertentu yang dapat mempengaruhi profesionalitas dan konsistensinya terhadap peraturan yang ada. “Profesional dan konsisten telah membuat saya bertahan hingga usia oensiun 60 Tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dengan Masa Kerja 34 Tahun tanpa cacat kepegawaian atau temuan baik dari Inspektorat, BPKP, BPK maupun KPK. (GA. 212*)