Drs. H. Alwi Yasin, M. Si |
Penetapan dua orang tersangka dalam kasus pembayan gaji SE (inisial, red) oleh pihak Penyidik Polresta Bima selayaknya ditinjau kembali. Pasalnya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki kedua pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penghentian gaji terhadap ASN.
"Yang menetapkan gaji, pemberhentian gaji, kenaikan pangkat dan sebagainya, bukan kewenangan dinas (Dikbud, red) tapi kewenangan Walikota. Kita hanya mengurus pegawainya dan ini sudah semuanya kita jelaskan ke Penyidik," ungkap Drs. H. Alwi Yasin, mantan Kadis Dikbud Kota Bima, kepada Garda Asakota, Sabtu (13/7).
Alwi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembayaran gaji SE yang terlibat pidana ini menegaskan bahwa satu sen pun dari kasus tersebut ia tidak menikmatinya. Justru pihaknyalah yang telah mengembalikan dugaan kerugian Negara dari kasus sebut ke kas Negara bukan SE yang menjadi obyek temuan BPK.
"Rekomendasi BPK itu ditujukan ke SE, tetapi kewajinan dinas lah untuk menagihnya dalam tempo waktu satu bulan. Sebab kalau temuan itu tidak mampu ditagih, maka resikonya kembali ke dinas. Makanya, karenan temuan itu tidak mampu dikembalikan oleh yang bersangkutan, dinaslah yang talangi duluan dan uangnya dari kami pribadi," jelasnya.
Meski demikian, sebagai warga Negara yang taat hukum pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum. "Kami hargai proses hukum, silahkan diproses siapa yang salah, siapa yang benar lah. Kami harap, moga prosesnya bisa obyektif," tandas Kadis DLH Kota Bima ini. (GA. 212*)