Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Lokakarya Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kabupaten Bima atas kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima dengan Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) berlangsung selama dua hari Selasa dan Rabu (16 - 17 ) Juli 2019 di Ruang Rapat Kantor Bupati Bima menghadirkan beberapa Narasumber kunci.
Lokakarya tersebut mengundang 80 peserta yang merupakan OPD terkait, Camat, Kepala Puskesmas, Operator SLRT dan Sistem Informasi Desa (SID) dan dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Bima, Drs. H. Arifuddin HMY.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima Salahudin SH M.Si, yang memaparkan materi tentang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk mendukung pelayanan publik kembali menekankan pentingnya dokumen kependudukan.
Sesuai dengan Nawa Cita” (sembilan agenda) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, mensyaratkan Negara harus hadir untuk memberikan pelayanan.
Ia menegaskan bahwa dokumen kependudukan seperti akte kelahiran harus menjadi pedoman untuk semua kegiatan, baik pembuatan ijazah, KTP, akta kematian maupun dokumen kependudukan lainnya. "Demikian halnya bagi kepentingan pendidikan anak, pembagian harta gono gini, termasuk dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk kepentingan pemilihan umum," tegasnya.
Karena itu, kata dia, untuk lebih meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian, camat diharapkan dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat akan manfaat dokumen tersebut.
Sebelumnya, District Coordinator Program KOMPAK Bima Asrullah SH menjelaskan, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang profil, isi dan data-data yang berpeluang untuk dimanfaatkan oleh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan BAPPEDA.
Aspek lainnya yang diharapkan tambah Asrul yaitu adanya rumusan kesepakatan untuk mengkordinasikan dan mengkonsolidasikan kembali perjanjian kerjasama yang sudah maupun perlu dilakukan diantara instansi terkait. (GA. 212*)