Oleh: Imam Ahmad |
Polemik soal siapa sesungguhnya yang berkewenangan melakukan pembahasan terhadap RAPBD 2020 kini menyeruak di tengah diskursur public. Apakah sebaiknya dibahas oleh Dewan Lama ataukah dibahas oleh Dewan Baru?.
Sejatinya berbicara soal pembahasan RAPBD 2020 telah diatur dalam regulasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Dalam Permendagri 33/2019 ini telah ditegaskan juga menyangkut kewajiban Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mendukung lima (5) Program Prioritas Nasional seperti, Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah, Nilai tambah sector riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; Ketahanan Pangan, air, energy dan Lingkungan Hidup serta Stabilitas Pertahanan dan Keamanan.
Pada Tabel 6 Permendagri 33/2019 diuraikan juga soal jadwal ideal pembahasan RAPBD 2020 yakni Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD Paling lambat dilakukan pada Minggu I Bulan Agustus, kemudian dilakukan Pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS serta Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus, kemudian dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD dan Perubahan DPA-SKPD/PPKD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, paling lambat Minggu ke III Agustus.
Setelah itu, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat Minggu II Bulan September. Artinya dengan melihat Jadwal yang ada didalam Permendagri 33/2019, maka terang saja pembahasan RAPBD 2020 ini akan dilakukan oleh Dewan Lama maupun Dewan Baru yang akan melakukan Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 30 September.
Dengan mengacu kepada jadwal yang tertuang didalam Permendagri 33/2019, maka tentu saja tidak ada yang perlu dipersoalkan terlalu tajam karena baik Dewan lama maupun Dewan baru memiliki kewajiban konstitusi untuk menyusun APBD 2020 yang berkualitas dalam mencapai NTB Gemilang.*
Penulis: Wartawan Media Garda Asakota.