-->

Notification

×

Iklan

Warning, Anggota Dewan Bisa di PAW dan Pimpinan Dewan Bisa Diganti Jika Melanggar?

Saturday, January 11, 2020 | Saturday, January 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-11T03:20:17Z
Ketua BK DPRD NTB, H Najamuddin.

Mataram, Garda Asakota.-

Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB saat sekarang tengah menggenjot penuntasan draft kode etik bagi anggota DPRD NTB. Dalam rancangan kode etik yang tengah digodok bersama dengan para pakar hukum itu, BK atau yang akan dirubah namanya menjadi Majelis Kehormatan (MK) itu kabarnya akan mengatur semua aspek yang berkaitan dengan tata beracara di gedung parlemen Udayana tersebut.

"Kode Etik itu akan memuat tiga bab yakni bab keadilan, bab disiplin dan bab tentang etika. Dan masing-masing bab itu memuat masing-masing sanksi bagi anggota Dewan yang melanggarnya," terang Ketua BK DPRD NTB, H Najamuddin, kepada wartawan media ini, Jum'at 10 Januari 2020, di ruang Komisi I DPRD NTB.

Soal kedisiplinan anggota Dewan dalam menghadiri agenda sidang menurutnya menjadi hal yang paling menonjol dalam pengaturan kode etik ini. "Karena tanpa kehadiran anggota Dewan itu minimal akan berdampak terbengkalainya semua agenda Dewan. Maka di kehadiran itu, kita buatkan sanksi yang berat. Bahkan kalau anggota Dewan itu lima kali berturut-turut tanpa adanya keterangan tidak menghadiri Rapat Paripurna, maka terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu, red.). Dan kalau tidak hadir selama dua atau tiga kali pada saat rapat Paripurna, maka BK akan proklamirkan pada saat Paripurna itu nama-nama anggota Dewan yang jarang hadiri Paripurna," tegasnya.

Absensi anggota Dewan juga menurutnya tidak boleh diwakili oleh rekannya yang lain. "Itu tidak boleh dilakukan. Dalam kode etik itu diatur yang hadir secara fisik harus sama dengan yang tanda tangan. Dan tidak boleh ada yang hadir setengah, harus sampai akhir jalannya sidang paripurna," ujarnya.

BK juga akan mengatur soal larangan merokok bagi anggota Dewan. "Jadi tidak boleh merokok dalam ruangan rapat paripurna dan ruangan rapat lainnya," timpal Politisi PAN ini.

Dalam kode etik itu juga, BK akan mengatur soal ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Dewan. "Kalau Pimpinan Dewan melanggar, maka Pimpinan Dewan akan kita panggil. Tidak ada yang tidak dipanggil kalau ada laporan pelanggaran ke BK," kata Najam lagi.

Pihaknya menegaskan Pimpinan Dewan tidak boleh tidak memberitahu anggota Dewan lainnya melalui alat kelengkapan Dewan dalam menandatangani apapun dengan pihak Eksekutif. 

"Kalau dia melanggar, maka akan kita panggil. Dan kalau pada saat pemanggilan itu, BK menemukan adanya dugaan pelanggaran yang lebih dalam, yah BK akan berikan sanksi. BK akan kirim surat ke DPP masing-masing Parpol untuk diberikan sanksi PAW bagi anggota atau Pergantian Pimpinan Dewan bagi Pimpinan Dewan," tegasnya lagi.

Apalagi jika itu ada mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sejumlah anggota Dewan terhadap oknum Pimpinan Dewan kepada BK, dan BK akan menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Khusus, maka jika BK menemukan adanya potensi pelanggaran, maka BK bisa langsung mengirim surat kepada DPP masing-masing Parpol untuk memberikan sanksi PAW atau Pergantian Pimpinan Dewan.

"Jadi kalau Pimpinan Dewan itu dinilai "main-main" oleh paling tidak 47 orang anggota Dewan atau 35 orang anggota dewan lainnya yang membuat Mosi Tidak Percaya, maka BK harus Rapat. Dan ketika proses mediasi tidak bisa dilakukan, maka BK akan keluarkan surat yang meminta Pergantian kepada DPP masing-masing Parpol dan DPP Partai tidak boleh mengabaikan surat dari BK karena aturannya sudah mengatur sedemikian rupa," pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update