Ketua Umum HMI Badko Nusra, Rizal Mukhlis (Sumber Foto: IST*).
Mataram, Garda Asakota.-
Penangkapan SM, YM dan DA oleh jajaran aparat Subdit IV
Ditreskrimum Polda NTB pada 05 Februari 2020 lalu karena diduga menghadirkan
layanan tarian bugil atau striptis di Metzo Executive Club dan Karaoke
Batulayar Lombok Barat, memunculkan reaksi dari beberapa elemen mahasiswa di
NTB.
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada redaksi
media ini, Aliansi Mahasiswa NTB yang terdiri dari Badko HMI Nusra, PKC PMII
Nusra, DPW KAMMI NTB, PGK NTB dan SEMMI NTB, secara tegas meminta Bupati Lombok
Barat untuk segera mencabut ijin usaha Metzo dan mendesak pihak Polda NTB agar
bisa mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
“Pementasan tarian bugil ini tidak hanya menyangkut
persoalan moral privat. Tapi juga ini menyangkut moral public. Keberadaannya
telah mencoreng citra daerah yang dikenal sebagai daerah seribu Masjid dan
mencoreng Perda Wisata Halal yang telah mengangkat dan memperkenalkan
pariwisata NTB di mata dunia. Oleh karenanya kami minta Bupati Lobar segera
mencabut ijin usaha Metzo agar dapat menjadi pembelajaran bagi yang lainnya
untuk tidak main-main dengan Wisata Halal,” tegas Aliansi Mahasiswa NTB melalui
Ketum Badko HMI Nusra, Rizal Mukhlis.
Menurutnya, tindakan
menghadirkan tarian bugil tersebut tidak hanya melanggar Pasal 33 Juncto Pasal
7 dan 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, akan tetapi juga melanggar
ketentua Perda tentang Wisata Halal yakni Perda Nomor 02 Tahun 2016 yang
mewajibkan para pemangku wisata untuk mengembangkan wisata halal.
“Dalam ketentuan Pasal
15 Perda Wisata Halal mengatur tentang bagaimana sebuah usaha jasa penyediaan
makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan Perda Wisata Halal ini. Dan jika
melanggar maka pada Pasal 26 ayat 2, Pemerintah harusnya mencabut ijin dan
menerapkan denda,” pungkasnya.