Kota Bima, Garda Asakota.-
Sebanyak tujuh orang penghuni Rumah Susun Warga (Rusunawa) yang bermukim di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima terpaksa harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Perkim.
Pasalanya, ketujuh orang warga yang menghuni tempat itu tak mentaati aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bima.
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perkim melalui Kabid Perkim, A. Faruk, S.ST, Par, kepada Garda Asakota di lokasi Rusunawa Rabu (12/02).
Kabid Perkim didampingi Tim Polsek Rasanae Barat, Sat Pol PP Kota Bima, petugas Damkar, dan pihak RT RW Lingkungan Paruga, menegaskan bahwa sesuai hasil keputusan rapat para penghuni Rusunawa yang melanggar aturan itu harus dikeluarkan di lokasi Rusunawa.
"Setelah diintrogasi oleh petugas dari perkim juga anggota Reskrim Polsek Rasbar, mereka ini terpaksa harus dikeluarkan di Rusunawa karena mereka benar-benar melanggar alias tidak taat aturan yang sudah diterapkan. Ini milik Negara yang dikelola Pemkot Bima, jadi apapun aturannya mereka harus taat dan menyelesaikannya secara baik," ujarnya.
Di tengah penertiban tersebut, Faruk juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya pernah melakukan pertemuan secara persuasif dengan penghuni bahkan selalu melakukan sosialisasi secara intens dengan mereka. Namun hingga saat ini diakuinya mereka justeru tetap melanggar alias tidak taat aturan.
"Jika kondisinya seperti ini, mau tidak mau suka tidak suka mereka harus keluar dan meninggal tempat Rusunawa. Sebab ini adalah milik Negara yang harus dijaga dan dikelola secara baik oleh Pemkot Bima. Dan kami tidak ingin milik Negara dikelola pihak preman alias orang tidak jelas adanya," cetusnya
Dibeberkannya contoh kasus yang terjadi di Rusunawa saat ini, 15 kamar diantaranya dikelola oleh satu orang yang tidak memiliki kapasitas jelas. Sementara sudah jelas yang mengelolanya itu dari pemerintah.
Sebenarnya, kata dia, untuk keamanan di Rusunawa, pihak Perkim telah membentuk salah satu Rt, meski dia belum resmi dalam daftar pemerintah, justeru keberadaan Rt tidak berpihak pada aturan. "harusnya dia sebagai Rr dapat mengaturnya dengan baik bukan melawan aturan yang selalu diterapkan petugas dalam hal ini pemerintah. Harusnya dia melarang warga bukan justru memprofokasi," sesalnya.
Tak hanya itu, Faruk juga mensinyalir, bahwa di Rusunawa juga ditemukan sejumlah alat penggunaan Narkoba yakni Bonk. Bahkan kata dia, di Rusunawa juga ada indikasi sebagai gerbong pelacuran. Untuk itu pihaknya bersama Kanit Reskrim Polsek Rasbar juga Sat Pol PP, akan menertibkan Rusunawa ini.
"Karena pemerintah pusat sudah menyerahkan pada Pemkot bagaimana Rusunawa ini dapat dikelola dengan baik sebagaimana mestinya," tegasnya. (GA. 355*)