Tersangka NS alias AS (35 th), warga Kelurahan Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mataram, Garda Asakota.-
Kepolisian Daerah (Polda)
Provinsi NTB melalui Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda, pada Jum’at 14 Februari
2020, berhasil menangkap tersangka NS alias AS (35 th), warga Kelurahan Kuta
Kecamatan Pujut Lombok Tengah karena diduga telah melakukan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Pihak Polda NTB melalui Kabid
Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si saat menggelar konferensi pers
mengungkapkan penangkapan NS alias AS ini dilakukan di Kantor Desa Kediri
Lombok Barat oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda.
“Turut diamankan juga barang
bukti berupa 2 (dua) lembar Ijasah Sekolah dan 2 (Dua) Unit HP,” ujar Kabid
Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin 17 Februari 2020.
Dikatakannya, penangkapan
tersangka NS alias AS ini dilakukan oleh karena adanya Laporan Polisi Nomor:
LP/37/II/2020/NTB/SPKT, tertanggal 5 Februari 2020 tentang dugaan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dengan korban inisial SR (17 th) warga Lombok Barat.
Menurutnya, munculnya kasus ini
berawal dari tersangka NS alias AS menawarkan korban yang masih tergolong anak-anak
ini bersama dengan 2 (dua) orang temannya untuk bekerja di luar Negeri yakni ke
Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan menerima uang FIT
(pesangon) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
"Kemudian korban
ditampung di rumah tersangka, selain korban SR, tersangka juga sudah menampung
4 korban lainnya kurang lebih 4 hari di rumah tersangka di Dusun Ledang,
Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah di tampung
kemudian tersangka menyewa 1 unit mobil untuk membawa para korban ke Bandara. Selanjutnya
korban diterbangkan ke Jakarta bersama dengan 5 orang calon TKI lainnya.
Sesampainya di Jakarta para korban diserahkan ke salah satu PT yang yang
menjadi agen kerjasama tersangka. Karena terlalu lama tidak
diberangkatkan ke Arab Saudi membuat korban merasa tidak betah berada di
Jakarta, akhirnya korban dipulangkan dengan menggunakan pesawat,” beber
Artanto.
Tersangka saat ini dijerat dengan
Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI No. 18 Tahun
2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman Hukuman paling
singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan
serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (GA. Im*).