Aksi warga saat melakukan penyegelan kantor Kelurahan Sambinae, Rabu (3/6). |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Segenap elemen masyarakat Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima melakukan aksi penyegelan kantor Lurah setempat pada Rabu siang (3/5), menyusul sikap Lurah yang di nilai tidak transparan dalam berbagai hal terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid19 Kelurahan Sambinae.
Pantauan wartawan, sebelum melakukan aksi penyegelan pihak kelurahan bersama elemen masyarakat setempat menggelar pertemuan di aula kantor lurah setempat. Hanya saja, pertemuan yang berlangsung alot dan tak membuahkan kata sepakat hingga berujung pada aksi penyegelan kantor kelurahan.
KT Sambinae, Ramli, S.Pd, menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang menjadi keberatan warga Sambinae terhadap kebijakan Lurah. Pertama, kata dia, pihak kelurahan tidak melakukan sosialisasi lebih dulu mengenai pembentukan Tim 10 penanganan Covid19 karena tidak melibatkan Rt dan Rw .
Dalam aksinya itu, warga menuntut beberapa poin yang bilamana tuntutan tersebut tidak di penuhi maka segel kantor tidak boleh dibuka. Adapun poin poin tuntutan tersebut adalah Lurah menjelaskan tentang tim 10 yang masuk sebagai tim gugus tugas kelurahan Covid19 kenapa tidak melibatkan Rt dan Rw dalam pembentukannya.
"Kemudian libatkan UMKM Lokal untuk pembuatan Pos jaga dan Portal dan hadirkan Inspektorat,Bappeda dan Keuangan untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat Sambinae.
Hingga berita ini dirilis Lurah Sambinae yang berusaha dihubungi wartawan belum terkonfirmasi. Namun kepada media ini sebelumnya, Lurah Sambinae, Darwis, S.Sos, menyampaikan bahwa saat ini untuk mendukung kebijakan PSBK di kelurahannya telah terbangun tiga pos jaga dari tujuh pos jaga yang di rekomendasikan oleh Pemkot Bima.
"Demikian juga dengan portal atau palang pembatas juga telah terbuat tiga portal dari delapan portal yang disetujui sementara sisanya saat ini baik pos jaga maupun portal sedang dalam proses pembuatan oleh Cv Pelaksana," ungkap Lurah Sambinae kepada wartawan, Selasa (2/6).
Untuk di ketahui kata Darwis, demi sebuah keterbukaan di sisi anggaran bahwa untuk dana penanganan Covid19 Kelurahan Sambinae itu terbagi dalam beberapa item yaitu untuk pengadaan masker sebanyak 2.116 lembar dengan melibatkan UMKM lokal. Kemudian untuk pembelian alat semprot satu unit sebesar Rp1,3 juta dan untuk pengadaan barang dan jasa berupa Pos Jaga dan portal.
Pengadaan pos jaga sebanyak tujuh unit sebesar Rp56 juta sebagian sudah di pasang di beberapa titik, sementara sebagian lagi sedang dalam pengerjaan Insya Allah dalam waktu dekat akan di serahkan kepada masyarakat di mana nantinya pos jaga itu ditempatkan begitu juga dengan portal sebanyak delapan unit nominal dana sebesar Rp16 juta juga sedang dalam pekerjaan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami konteks penggunaan Dana Covid19 ini khusus berkaitan dengan pos jaga dan portal yang diakuinya masuk dalam pengadaan barang dan jasa yang mana Pemerintahlah yang membuat dan mengerjakan Pos Jaga dan Portalnya dengan menggandeng Cv Pelaksana.
"Sedangkan peran masyarakat bersifat menerima barang tersebut, hal inipun telah saya sampaikan dalam rapat koordinasi dengan seluruh perangkat Rt Rw kemarin," jelasnya. (GA. 003*)