-->

Notification

×

Iklan

27 Pelanggar Operasi Masker di Alas Diberikan Sanksi

Friday, October 23, 2020 | Friday, October 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-23T01:13:14Z

Sumbawa, Garda Asakota.-

Personil Kepolisian Sektor Alas tetap konsisten melaksanakan Operasi masker kamis (22/10/2020), dalam mengimplementasi Inpres nomor 6/2020 dan Perda nomor Provinsi NTB nomor 7/2020 guna menekan penularan virus corona di wilayah Kecamatan Alas.

Dalam operasi penegakkan protokol kesehatan langsung dipimpin Kapolsek Alas Kompol Nurdin  bersama 12 personil Polsek Alas di depan Mapolsek Alas sebanyak 27 warga yang terjaring dan langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis 10 orang, tindakan disiplin push up 15 orang dan mengucapkan Pancasila 2 orang.

"Kegiatan ini sudah yang kesekian kalinya dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta membiasakan diri hidup sehat," kata Kapolsek Alas Kompol Nurdin.

Tempat terpisah Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos. mengatakan  dengan adanya operasi masker setiap saat, masyarakat semakin tumbuh kesadarannya bahwa wabah covid-19 harus diperangi bersama sama dengan mematuhi 4M.

"Melalui operasi tersebut dapat menjadi pengingat bagi warga, kalau ada warga yang terjaring dan terkena sanksi maka dia akan selalu ingat untuk menaati protokol Covid19," tutup Kasubbag. (red*)

×
Berita Terbaru Update