Dompu, Garda Asakota.-
Majelis Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Dompu, Drs Irwan, memutuskan dan memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Dompu
meloloskan pasangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H Syaifurrahman
Salman dan Ika Rizky Veriyani, atau yang dikenal dengan pasangan SUKA, menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Dompu serta berhak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Dompu yang bakal dihelat pada 09 Desember 2020.
Dalam pembacaan putusan
Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu yang digelar pada Sabtu 10 Oktober
2020, beberapa keputusan Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu yakni Permohonan
Tim Kuasa Hukum pasangan SUKA memiliki alasan yang cukup untuk dikabulkan
secara keseluruhan.
Bahkan berdasarkan
peraturan yang ada, Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu juga memutuskan
mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan KPUD
Dompu berupa Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 tanggal 22 September 2020
dan SK KPUD Dompu Nomor 92.2020 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dompu tanggal 23 September 2020.
“Memerintahkan kepada
KPUD Dompu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Bakal Pasangan Calon
SUKA yang diusung Golkar tiga (3) kursi, PAN satu (1) kursi, PPP tiga (3)
kursi, Partai Demokrat tiga (3) kursi sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dompu pada Pilkada Kabupaten Dompu 2020. Memerintahkan KPUD Dompu untuk
menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga (3) hari kerja terhitung sejak
putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan, saat
membacakan putusannya, Sabtu 10 Oktober 2020.
Salah satu alasan
pertimbangan hukum Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu mengabulkan
permohonan Tim Kuasa Hukum Pasangan SUKA adalah dimulai dengan membedakan term
terpidana dengan mantan narapidana. Terpidana adalah seseorang yang tengah
menjalani pemidanaan, sementara mantan terpidana adalah seseorang yang pernah
dipidana. Dan narapidana adalah terpidana yang hilang kemerdekaannya akibat
menjalani masa hukuman di Lapas.
Dengan demikian mantan
narapidana adalah seseorang yang pernah menjalani hukuman hilangnya kebebasan
di Lapas. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah menjalani
pidana didalam Lapas, maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana.
H Syaifurrahman Salman dianggap
telah selesai menjalani masa hukuman selama lima (5) tahun dengan mengambil
term ‘bebas bersyarat’ artinya term ‘bebas bersyarat’ itu masuk kedalam kategori
sebagai mantan narapida yang pernah menjalani masa pidananya didalam Lapas.
“Ketika dianggap
sebagai mantan narapidana maka seseorang telah selesai menjalani pidananya di
Lapas berdasarkan keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanggal
bebas bersyarat pemohon adalah 27 Oktober 2014, maka sejak tanggal itu
sebenarnya pemohon sudah dapat dikatakan sebagai mantan narapidana. Oleh
karenanya, karena telah melampaui masa jeda lima (5) tahun, maka tidak ada
halangan bagi yang bersangkutan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati dimulai sejak putusan berkekuatan hukum tetap tanggal 27 Oktober
2014,” demikian salah satu isi pertimbangan hukum Majelis Musyawarah Bawaslu
Kabupaten Dompu.
Keputusan Majelis
Musyawarah Penyelesain Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu ini tentu saja disambut
dengan gembira oleh para Kuasa Hukum Pasangan Suka. Mereka bersyukur dan
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Musyawarah Bawaslu ‘Akal Sehat’
yang telah memberikan putusan yang terbaik bagi pasangan SUKA.
“Ini memberikan bukti,
bahwa kebenaran tidak bisa didzholimi oleh siapa pun,” pungkas salah seorang
Kuasa Hukum pasangan SUKA. (GA. Im*)