Kota Bima, Garda Asakota,-
Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perindag melakukan sidak pengawasan barang kadaluarsa sekaligus pengawasan harga barang Sembilan Bahan Pokok (Sembako).
Pengawasan barang kadaluarsa ini rutin dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sehingga masyarakat benar-benar mengkonsumsi barang-barang yang layak dikonsumsi (belum kadaluarsa).
"Kegiatan ini kami lakukan karena adanya indikasi penyuplay barang jualan seperti minuman juga kebutuhan Sembako lainnya termasuk makanan ringan yang kadaluarsa.
Makanya, kami lakukan pengawasan karena jika dikonsumsi dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan para konsumen," kata Kabid Industri dan Perdagangan Dinas Koperindag Kobi, Anik Kartika SE, saat melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa di sejumlah pertokoan di wilayah bagian barat Kota Bima, Rabu (14/10).
Menurutnya, pengawasan barang kadaluarsa didampingi Tim BPOM, yang tergabung dari berbagai badan dan dinas, menyisir semua produk yang dipasarkan di toko maupun warung seputaran Kota Bima.
"Untuk hari ini pengawasannya kita lakulan di dua titik yakni bagian timur dan barat. Dan pastinya kami akan lakukan pengawasan secara teliti baik berhubungan dengan kebutuhan Sembako, dan juga makanan ringan," katanya.
Ia menyarankan, sebelum menyuplay barang di semua pedagang, distributor diwajibkan untuk meminta surat ijin peredaran barang ke pihak Koperindag. Artinya, kata dia, distributor harus meminta ijin Tim BPOM, supaya barang disupalay tersebut dapat dipercaya bahwa itu bukan barang kadaluarsa.
"Kasihan kan para pedagang serta masyarakat jika harus mengkonsumsi barang yang sudah kadaluarsa," ujarnya.
Terkadang kata Kabid, barang yang kurang laku, mereka para pemilik toko, masih menyimpannya dengan harapan barang itu dapat dibeli para konsumen.
"Nah untuk mencegah cara-cara seperti ini, tim pengawas peredaran barang kadaluarsa, melakukan pengawasan secara intens dan teliti. Sebab semua itu akan berbahaya bagi para konsumen," tegas Ibu Tika.
Pantauan langsung Garda Asakota, Tim Terpadu Pengawasan peredaran barang dan jasa Kota Bima dalam aksinya, menemukan beberapa barang kadaluarsa seperti minuman kemasan serta bumbu dapur di depan Convention Hall Paruga Nae.
"Bagi pemilik toko atau warung yang masih menjual barang kadaluarsa, kemudian kami mintai tandatangan sebagai peringatan agar dapat memeriksa masa waktu barang sebelum dijual," pungkasnya. (GA. 355*)
.