Kapolres Bima Kota bersama Dandim 1608 Bima |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Warga yang terpapar Covid19 di Kota Bima secara signifikan mengalami peningkatan dari hari ke hari. Untuk itu, Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono, meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap persebaran massif covid19.
Bagaimana cara mengantisipasi persebaran wabah covid19 ini? Kapolres dalam arahannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi dengan Camat, Lurah, Rt dan Rw, di GSG Kota Bima Minggu (25/10), menjelaskan beberapa cara yaitu dengan menerapkan pola hidup 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan air mengalir pakai Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
"Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui Rt dan Rw agar dapat memberikan pemahaman dan edukasi serta melakukan langkah langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19)," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, di acara yang mengusung tema "Menciptakan Sinergi Berkelanjutan dalam Penanganan Penyebaran Covid19 di Kota Bima".
Menurutnya, anjuran memakai masker ditempatkan di urutan pertama karena virus Covid19 ini berkembang atau menyebar melalui drophet atau uap air yang keluar dari mulut ketika berinteraksi dengan orang lain.
"Dalam Islam memang di katakan bahwa hidup matinya mahkluk sudah di tentukan dan urusan kematian itu adalah hal yang pasti adanya, namun ikhtiar itu haruslah tetap kita lakukan termasuk bagaimana kita berikhtiar memerangi penyebaran virus Covid19 ini dengan menggunakan masker," katanya.
Kapolres menambahkan bahwa, sampai saat ini belum ada satupun obat medis yang mampu mengatasi Virus ini. Satu-satunya yang bisa dilakukan, kata dia, hanya satu yaitu meningkatkan imunitas tubuh.
"Karena saya yakin dan percaya diantara kita ini tidak ada yang mau sakit. Makanya, dengan melakukan pola Hidup 4 M tersebut maka kita sudah secara langsung telah membantu Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona ini," imbuhnya.
Untuk mempertegas tahapan tersebut pihaknyapun rutin melaksanakan razia masker dalam kegiatan operasi Yustisi yang bilamana di temui warga tidak memakai masker maka akan di kenakan sanksi maksimal Rp500 ribu minimal Rp100 ribu.
"In shaa Allah dalam waktu dekat sedang dalam tahapan perencanaan kami akan melaksanakan razia masker langsung di tempat umum dan keramaian," tegas Kapolres.
Sementara itu Dandim 1608 Bima, Letkol (Inf) Teuku Mustafa Kamal menegaskan bahwa aturan dibuat untuk di ikuti dan dipatuhi bukan untuk di langgar yang apabila di langgar maka sudah barang tentu akan ada sanksinya.
"Karena itulah mari kita sama sama mencegah penyebaran Covid19 ini dengan bahu membahu bersinergi agar Kota Bima yang sekarang menyandang status Zona Merah kembali mendapat zona hijau Covid19," ajaknya.
Ditegaskannya bahwa tidak mungkin Pemerintah bersama Forkopimda yang ada mampu melakukannya sendiri tanpa melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada baik tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk para Rt dan Rw untuk mengatasinya. (GA. 003*)