-->

Notification

×

Iklan

Hasbullah: Ketum PAN Kecewa dan Memandang Aneh Penetapan FS Sebagai Tersangka

Saturday, November 28, 2020 | Saturday, November 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-28T03:05:25Z

Sekretaris DPW PAN Provinsi NTB, H Hasbullah Mu'is, 

Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Umum DPP PAN, Zulkiefli Hasan, dikabarkan sangat kecewa dan memandang aneh atas sikap Polresta Bima dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Ketua DPD PAN Kota Bima, Fery Sofian (FS) dengan sangkaan melanggar Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sudah dirubah dan dicabut teks normanya dengan UU Cipta Kerja dalam kasus pembangunan fasilitas wisata di Kawasan Pantai Bonto yang menggunakan uang pribadi FS.

"Ketua Umum DPP PAN, secara langsung menyatakan kecewa atas penetapan ini dan beliau sudah memanggil Komisi III DPR RI Bidang Hukum untuk membahas soal ini dan agar segera mengkonfirmasi soal ini kepada Kapolri," tegas Zulkiefli Hasan sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris DPW PAN Provinsi NTB, H Hasbullah Mu'is, kepada wartawan media ini, Jum'at 27 November 2020.

Dikatakan pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD NTB ini, DPP PAN memandang aneh persoalan penetapan tersangka FS ini. "Ini aneh, masa orang bangun fasilitas wisata dengan uang pribadi tanpa menggunakan uang negara dan sudah mengantongi Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup berupa rekomendasi UKL/UPL serta rekomendasi KSOP langsung ditetapkan sebagai tersangka, secepat kilat lagi," kata Hasbullah.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB sendiri menurutnya  tidak akan membiarkan kader terbaiknya yakni Ketua DPD PAN Kota Bima, Fery Sofian, SH., berdiri sendirian dalam menghadapi kasus hukum yang kini melilitnya terkait dengan pembangunan fasilitas wisata di Kawasan Pantai Bonto Kecamatan Asakota Kota Bima.

Sekretaris DPW PAN Provinsi NTB, H Hasbullah Mu'is, kepada wartawan menyayangkan sikap penyidik Polresta Bima yang menetapkan Ketua DPD PAN Kota Bima tersebut sebagai tersangka dengan pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sudah dirubah norma hukumnya dengan UU Cipta Kerja.

"Yah jelas kami sangat sayangkan penetapan Fery Sofian sebagai tersangka karena dalam pandangan kami setelah kami lakukan telaahan penetapan tersangka tersebut terlalu prematur dan bahkan terlalu tendensius dan subyektif. Apalagi jika dilihat apa yang dibangun oleh Pak Fery itu bisa disebut sebagai Fasilitas Wisata yang justru akan sangat bermanfaat sebagai salah satu destinasi wisata baru bagi masyarakat yang ada di Kota Bima," kata pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi NTB ini kepada wartawan, Jum'at 27 November 2020.

Dalam telaahan yang dilakukan oleh DPW PAN NTB, penetapan tersangka Fery Sofian (FS) itu dinilai prematur, tendensius dan bahkan subyektif oleh karena didasari oleh beberapa pertimbangan yakni pertama, pembangunan fasilitas wisata itu telah dilakukan atau melewati proses pengurusan izin baik pengurusan proses perizinan ke DLH Provinsi serta proses perizinan lainnya.

"Yang kedua, kami melihat dalam pembangunan fasilitas ini tidak menggunakan keuangan Negara. Jadi tidak ada unsur kerugian Negara dalam pembangunan fasilitas wisata ini. Fasilitas wisata ini dibangun dengan menggunakan uang pribadi dan berdekatan dengan kepemilikan pribadi dan tidak diperuntukan untuk kepentingan bisnis. Malahan kami menilai dari aspek kepentingan publik justru diuntungkan karena dengan adanya fasilitas wisata ini akan menambah tempat-tempat wisata yang ada di Kota Bima yang bisa kemudian menjadi alternatif wisata baru bagi masyarakat," kata Hasbullah.

Berdasarkan analisisnya tersebut, DPW PAN NTB menyatakan sikap menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bima dan DPW PAN juga meminta kepada Polresta Bima dalam hal ini Kasat Reskrim Kota Bima untuk dapat meninjau kembali keputusan mereka dalam menetapkan Ketua DPD PAN Kota Bima sebagai tersangka. 

"Kami meminta kepada Polres Bima kota dalam hal ini Kasat Reskrim untuk mencabut penetapan tersangka tersebut karena itu sangat prematur dan tidak mendasar dan dalam hal ini Partai PAN akan memberikan pembelaan secara maksimal baik di tingkat Daerah lebih-lebih di tingkat Pusat," tegasnya.

Pihaknya mengaku khawatir, kalau cara-cara seperti ini digunakan kepada masyarakat, maka hal ini akan menjadi sesuatu yang sangat tidak benar. "Karena hukum bisa menjadi tidak jelas oleh karena dalam kasus ini alas dasar penetapan sebagai tersangkanya tidak jelas dan banyak sekali kejanggalan. Bahkan publik pun sudah tahu tentang hal ini. Opini yang berkembang di publik itu bahwa kasus ini by design seperti ada order atau ada skenario untuk mengeluarkan keputusan itu. Maka kasihan hukum kalau setiap ketetapan dibuat tanpa dasar yang kuat dan jelas, yang berimbas pada hilangnya rasa percaya publik pada penegakkan hukum kita dan hilang pula rasa percaya kita pada Aparat Penegak Hukum kita," sesal Hasbullah.

Menurutnya, jika memang persoalan ini dianggap ada potensi pelanggaran administrasi misalnya, pihaknya menyarankan agar penyelesainnya dilakukan secara administratif seperti dengan memberikan teguran dan tindakan administratif lainnya. "Apalagi rekomendasi kelayakan lingkungan hidupnya sudah dikantongi berupa rekomendasi UKL dan UPL nya serta rekomendasi dari KSOP Pelabuhan Bima. Oleh karenanya saya melihat kasus ini terindikasi sangat tendensius seperti ada muatan lain dalam keputusan tersebut sehingga dalam persoalan ini kami akan melakukan pembelaan sampai kapanpun secara maksimal," cetusnya lagi. 

Sekali lagi, sambungnya, jika sekiranya dalam persoalan tersebut ada pelanggaran administrasi maka harus ada langkah-langkah yang dibuat seperti layangkan surat teguran, kalau tidak diindahkan disegel dan ditutup kemudian jika masih ada syarat mutlak wajib tidak bisa dipenuhi yah bisa di bongkar, tapi jika itu ada yang dirugikan. 

"Tetapi kan kita juga harus melihat asas kemanfaatan untuk masyarakat umum yang sejak tempat itu terbangun selalu menjadi pilihan wisata. Apalagi Kota Bima masih minim potensi wisatanya, yah seharusnya kita itu bersyukur dan memberikan penghargaan bahwa ada orang-orang yang dari dana pribadinya menyediakan tempat dan sarana wisata untuk umum secara gratis bukan kemudian ditentang dihambat atau ditakuti dan diintimidasi dan sebagainya. Cara itu itu tidak benar adanya," sesalnya lagi.

Pihaknya berharap, ada pikiran jernih dan pikiran bersih dari pihak kepolisian untuk melihat persoalan ini dari sisi obyektifitas dan kepentingan yang lebih luas lagi untuk pemanfaatan dan kepentingan masyarakat  dan tidak melihat poisi hukum itu adalah harga mati seakan-akan kasus itu ada unsur pelanggaran padahal itu tidak kita temukan.

"Kami akan meback up secara total kami akan membantu secara maksimal dengan menggunakan semua kekuatan politik yang ada dengan komunikasi politik karena kami yakin beliau tidak bersalah dan karena kami yakin nawaitu beliau membangun tempat itu adalah demi kepentingan masyarakat bukan untuk merugikan daerah apalagi mengambil manfaat," tutupnya. (red*)

×
Berita Terbaru Update