Mataram, Garda Asakota.-
Mantan Ketua LMND Kabupaten Bima, Delian Lubis, memuji kebijakan Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah, yang menerbitkan Surat Instruksi Nomor 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu di Wilayah NTB tertanggal 18 Desember 2020.
"Instruksi Gubernur ini merupakan langkah kongkrit dan berani dari seorang Gubernur dalam rangka menjaga tidak meluasnya perusakan hutan di wilayah NTB. Kenapa kami katakan Gubernur berani? karena lahirnya kebijakan moratorium ini tentu akan berdampak pada munculnya ketidaksukaan para pemodal besar dan jaringannya terhadap Gubernur," tegas Delian Lubis kepada wartawan media ini Minggu 31 Januari 2021.
Dikatakannya kerusakan hutan di NTB saat sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan dan sangat berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat. "Kita lihat bagaimana daya dukung ekologis saat sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan bahkan kerap kali setiap musim penghujan masyarakat kita sangat terdampak akibat terjadinya bencana banjir. Salah satu penyebabnya adalah terjadinya kerusakan hutan," cetusnya.
Pihaknya berharap Instruksi Gubernur tersebut dapat ditaati dan diikuti oleh semua pihak terlebih khusus bagi aparatur terkait untuk dapat menindak tegas para pelaku perusakan hutan yang melanggar instruksi Gubernur ini.
"Kalau instruksi Gubernur ini dapat ditaati oleh semua pihak dan para pelanggar dikenai sanksi yang tegas, maka kami yakin lambat laun hutan kita akan kembali lestari lagi. Apalagi jika kebijakan itu diikuti lagi dengan kebijakan lainnya seperti reboisasi, membangun pos penjagaan di dekat areal kawasan hutan dengan penempatan personel lengkap, sebab jika hutan tidak dijaga dengan personel lengkap maka peluang perusakan hutan itu akan kembali terjadi," saran Delian.
Sebagai bahan informasi, Surat Intsruksi Gubernur ini menginstruksikan kepada Kepala DLHK NTB, Kadis Perhubungan NTB, Kepala Penyelenggara Pelabuhan NTB, Pimpinan Institusi Unsur Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas P3H) NTB, Kepala Bappeda Litbang NTB, dan Bupati serta Walikota se-NTB.
Instruksi Gubernur NTB kepada Kadis DLHK NTB yaitu harus menghentikan sementara seluruh kegiatan penebangan Oleh pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan; menghentikan sementara seluruh kegiatan penebangan, perladangan dan pembukaan lahan Oleh masyarakat di luar kawasan hutan; menghentikan sementara pernberian izin buru pemanfaatan hasil hutan kayu di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan; meningkatkan operasi pengamanan di kawasan hutan melalui kegiatan patrol dan penjagaan secara ketat terutama di titik-titik rawan; mengoordinasikan penyelenggaraan penghentian sementara penebangan dan peredaran hasil hutan kayu; melaporkan hasil pelaksanaan Moratorium kepada Gubernur setiap 3 (Liga) bulan meliputi: Pengangkutan kayu keluar melalui Pelabuhan; Jumlah kasus penebangan kayu; Jumlah kasus peredaran kayu; Penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan.
Instruksi Kedua yakni Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Penyelenggara Pelabuhan, menghentikan untuk sementara seluruh kegiatan pengangkutan kayu keluar dari pelabuhan di wilayah Provinsi NTB selamajangka waktu yang telah ditentukan.
Ketiga, Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Kepala Penyelenggarz pelabuhan setempat untuk melaksanakan ketentuan operasional di lapangan sebagai berikut: penghentian sementara pengangkutan kayu dari pelabuhan di pulau lombok dan pelabuhan di pulau sumbawa serta di pulau sekitarnya dilaksanakan oleh Satgas P3H bersama Penyelenggara pelabuhan setempat; pengangkutan hasil hutan kayu yang telah memiliki dokumen sah dan merupakan hasil produksi/hasil penebangan sebelum berlakunya instruksi ini dapat diedarkan di pulau asal kayu tersebut; pengangkutan kayu dengan dokumen angkut yang tidak memenuhi persyaratat, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; pengawasan dan pemantauan dilaksanakan secara intensif di Pelabuhan dan di simpul-simpul peredaran serta lokasi yang dipandang strategis.
Instruksi Keempat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTB, mengalokasikan anggaran untuk kegiatan operasional dan penyediaan sarana prasarana guna mendukung Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu melalui APBD Provinsi NTB pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan surnber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Instruksi Kelima, Bupati/Walikota Se-Nusa Tenggara Barat serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengidentifikasi dan memetakan areal-areal serta peladangan liar dan/atau pembukaan lahan secara sporadis, mengingat areal tersebut merupakan daerah tangkapan air dan memiliki peranan penting untuk menyangga kawasan disekitarnya.
Dan Keenam, dengan diterbitkan Instruksi Gubernur ini maka Surat Edaran Gubemur Nomor 520/980/PHKSDAE-DISLHK/2020 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Instruksi Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Instruksi Ketujuh, Instruksi ini berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dan Kedelapan, instruksi untuk melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan penuh tanggung jawab. (GA. Im*)