Ketua bersama anggota Komisi 1 DPRD Kota Bima saat menerima pengaduan dari Kaharuddin dan isteri, Jumhariah. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Seorang warga Kota Bima Jumhariah didampingi suaminya Kaharuddin dan sejumlah pengacara, Selasa (12/1) mendatangi kantor DPRD Kota Bima. Keduanya mengadukan ulah oknum bendahara di lingkup Sekretariat Pemkot Bima, LD (inisial, red) yang diduga telah meminjam uang ratusan juta rupiah dengan alasan untuk menalangi kegiatan Pemerintah.
"Kami merasa dibohongi dan ditipu dengan modus pinjaman uang ratusan juta oleh oknum bendahara di lingkup Sekretariat Kantor Pemkot Bima," ungkap Jumhariah saat mengadu ke Komisi 1 DPRD Kota Bima.
Sebelumnya, dia bersama sang suami pernah melakukan audensi dengan pihak Pemkot Bima, namun justeru saat pertemuan tidak ada solusi dari pihak pemkot Bima.
Untuk itu, mereka berharap urusan ini bisa ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak yang ditengarai tahu dan kemana saja uang yang dipinjam oleh oknum bendahara tersebut.
“Kami datang ke sini ingin mencari solusi, karena selama ini kami dipimpong kiri-kanan dan yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, awal mula LD meminjam uang itu tahun 2019 sebanyak Rp 200 juta lebih. Kemudian awal Januari 2020 sebesar Rp 250 juta dan terakhir pada bulan November 2020 Rp 300 juta. Kemudian baru dikembalikan sebesar Rp 220 juta, sehingga sisa hutang mencapai Rp 500 juta.
“Awalnya saya ragu memberikan pinjaman, namun LD membujuk jika pinjaman itu atas nama pemerintah Kota Bima, seperti untuk operasional kantor, membayar listrik, membayar pajak serta kebutuhan lain,” katanya.
Jumhariah pun akhirnya percaya dan memberikan pinjaman tersebut. Kemudian LD berdalih akan mengembalikan setelah pencairan anggaran (GU). Tapi yang pasti semua pinjaman ini disertai kwitansi di atas materai dan sudah dipegang sebagai barang bukti.
Namun, itikad baik untuk membayar kembali pinjaman uang tersebut tidak ada lagi, setelah beberapa kali berusaha menemui LD baik di rumah bahkan kantor tempat dia bekerja, tidak pernah ada.
Karena susah untuk bertemu, dirinya pernah difasilitasi untuk berdiskusi di ruang kerja Wakil Walikota Bima akhir bulan Desember 2020. Saat itu, hadir juga Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa, Mantan Kabag Umum Muzamil, sementara LD tidak hadir.
Dari hasil pertemuan tersebut berkembang informasi bahwa soal hutang diduga sudah ada sejak jaman Pemerintah Kota Bima sebelumnya.
“Dari informasi tersebut saya menduga, jangan-jangan uang yang dipinjam dari saya untuk menutupi hutang sebelumnya. Tapi saya tidak mau terjebak, karena yang terpenting adalah uang pinjaman dari LD bisa kembali secara utuh saja,” tandasnya.
Ia kembali mengungkapkan, masalah LD tersebut bukan hanya perbuatan individu semata. Dirinya menduga bahwa aliran uang tersebut juga dinikmati dan keterlibatan ada orang lain.
“Dari soal hutang ini, ada 2 oknum isteri anggota DPRD Kota Bima aktif yang ikut masuk terlibat, meskipun bersifat ingin menengahi permasalahan. Tapi tidak saya gubris, sebab saya berurusan dengan LD, bukan mendengarkan cerita mereka,” imbuhnya seraya menyebutkan bahwa atas dugaan hutang piutang itu, pihaknya mengaku punya bukti kuitansinya. "Bahkan rekaman CCTV pun kami semua ada, dan di kuitansi pinjaman itu atas nama LD," tuturnya.
Sementara itu, suami dari Jumhariah Kaharuddin menambahkan, karena masalah tersebut sudah berlarut-larut dan tidak menemukan titik terang, maka dia bersama 2 penasehat hukumnya berencana akan menempuh jalur hukum. Untuk itu meminta kepada Komisi I agar segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengetahui kemana saja aliran uang tersebut.
“Kami meminta kepada Komisi I untuk segera menjadwalkan pemanggilan pihak tersebut, bila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan maka sudah tidak ada jalan lain selain melaporkan secara hukum,” tegasnya.
Ketua Komisi I M Irfan, S.Sos, M.Si, saat memimpin pertemuan tersebut bersama sejumlah anggota komisi seperti Ryan Kusuma Permadi dan Amiruddin, Hj Ipa Suka, Edy Ikhwansyah, Sukri Dahlan, Samsuddin dan Sudirman Dj, mengaku pihaknya menerima baik audensi ini dan siap menerima informasi yang disampaikan warga. "Sehingga kami bisa akan mengambil langkah untuk klarifikasi,” ujar Irfan.
Komisi 1 akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menyusun agenda pemanggilan serta klarifikasi sejumlah pihak terkait. Di antaranya Sekda Kota Bima, mantan Kabag Umum, LD dan beberapa pihak lain. “Pemanggilan ini kami agendakan pekan depan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya, Edy Ikhwansya SE. Menurutnya bahwa sesuai penyampaian oleh pihak Jumhar, pinjaman uang oleh LD tersebut semata-mata untuk kepentingan kantor. Untuk itu pihaknya meminta Ketua Komisi 1 untuk meminta Inspektorat melakukan audit.
"Supaya ada kejelasan secara detail dimana uang itu mengalir, artinya digunakan apa saja," sebutnya. Bahkan Irfan menambahkan, jika ini tidak ada solusinya, pihaknya juga selaku Ketua Komisi 1 di DPRD Kota Bima akan meminta pihak BPK melakukan audit khusus atas persoalan ini.
"Namun semua itu kami akan memanggil dulu pihak Sekda juga Kabag Umum untuk melakukan klarifikasi," tegas Irfan. (GA. 355*)