Walikota dan Wakil Walikota Bima saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut penyebaran covid19 yang semakin meningkat. (Foto; Prokopim) |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bima Pemerintah Kota (Pemkot) Bima bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bima kembali melakukan rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut penyebaran covid-19 yang semakin meningkat.
Selain itu, rakor ini digelar membahas tindak lanjut surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat tanggal 22 Januari 2021, nomor 360/112/BPBD.NTB/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTB.
Dilansir Prokopim Pemkot Bima, rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Bima pada Senin pagi 25 November 2021 ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi SE. Hadir pula Wakil Wali kota Bima Feri Sofiyan SH, beserta anggota FKPD Kota Bima, Staf ahli, Asisten, dan Kepala perangkat daerah lingkup Kota Bima.
Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi SE dalam arahannya menegaskan agar Satgas Covid-19 Kota Bima segera menindaklanjuti edaran tersebut sesuai dengan kondisi perkembangan di Kota Bima. Hal ini mengingat semakin meningkatnya virus Corona sehingga status Kota Bima dan seluruh pulau Sumbawa meningkat menjadi zona merah.
Diingatkannya secara langsung kepada Satpol PP agar semakin memaksimalkan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 49 Tahun 2020. Sehingga nantinya kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, pariwisata, dan kegiatan sosial lainnya bisa di batasi tanpa mematikan/melumpuhkan sektor ekonomi.
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan Pemerintah akan segera mengambil langkah tegas agar bisa memutus mata rantai penyebarannya. Dihimbau pula agar RT/RW betul-betul memastikan melalui data akurat dan valid bagi masyarakat yang sedang menjalankan isolasi mandiri, sehingga proteksi pencegahan semakin tinggi dan mudah dipantau.
Diakhir arahannya Wali Kota Bima memerintahkan agar dibuat Surat Edaran bagi ASN dan tenaga honor yang tidak menggunakan masker agar diberi sanksi.
"ASN harus mampu menjadi teladan dimasyarakat, edukasi masyarakat dengan contoh nyata mengenai disiplin mengenakan masker dan jalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat baik di lingkungan Kantor maupun lingkungan tempat beraktivitas lainnya", tegas Wali Kota.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH menambahkan agar bisa mengevaluasi kembali aspek SOP untuk lebih memantapkan penanganan Covid-19, perlu kita menggugah kesadaran mulai dari diri kita, lingkungan kita sehingga apa yang dicanangkan bisa berjalan optimal. (GA. 212*)