Kabag Umum Pemkot Bima, H. Imran |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Hampir dua pekan dinyatakan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas, mantan Bendahara di Bagian Umum Setda Kota Bima, LD, dilayangkan surat pemanggilan oleh atasannya.
"Sudah hampir dua minggu yang bersangkutan belum masuk kerja tanpa ada keterangan ataupun alasan yang jelas. Untuk itu, kami sudah melayangkan surat pemanggilan. Namun hingga saat ini belum ada kabarnya," ujar Kabag Umum Setda Kota Bima, H. Imran, kepada wartawan, Senin (18/1).
Diakui H. Imran bahwa mantan bendahara era Muzamil, SE Kabag Umum sebelumnya itu, diketahui tidak masuk kantor sejak Januari 2021. Pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan sedang sakit atau bagaimana karena tidak ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.
"Jika saja dia ada di kantor atau dimana dia berada, pastinya kami akan menanyakan apa alasannya kenapa tidak masuk kerja. Justeru hingga saat ini kami sulit menghubunginya baik via handphone, mendatangi rumahnya, maupun menanyakan keberadaannya pada semua temannya," ungkapnya.
Dengan tidak aktifnya mantan bendahara itu di kantor, maka secara administrasi pihaknya nanti akan kembali melayangkan surat untuk kedua kalinya. Maksud dilayangkan surat pemanggilan tersebut, kata dia, tujuannya untuk dilakukan pembinaan sekaligus mempertanyakan alasannya sehingga tidak masuk kerja.
Menurutnya, jika surat pemanggilan selama tiga kali kedepan tidak diindahkan, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran sebagaimana mestinya. Dan apabila nantinya selama tiga kali surat teguran sudah dilayangkan, maka pihaknya akan mengirim surat pada pihak BKPSDM untuk menindaklanjutinya sesuai regulasi yang ada.
"Kalau selama 44 hari yang bersangkutan tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, maka sesuai PP (53) tentang Kedisiplinan ASN, dapat dilakukan pemecatan," tegasnya seraya menyebutkan bahwa untuk sementara gaji mantan bendahara itu ditahan pihaknya.
Saat ditanya apakah oknum LD ini tidak masuk kerja karena ada kaitannya dengan persoalan hutang piutang? Kabag Umum mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu persoalan itu. Karena saya dilantik sebagai Kabag Umum sejak tanggal 4 Januari kemarin. Sehingga saya tidak mengetahui alasan kenapa dia tak masuk kerja," sahut H. Imran. (GA. 355*)