-->

Notification

×

Iklan

30 Anggota Dewan Setuju Interpelasi, Mori: Penyelesaian Utang Belanja Tunggu Evaluasi Kemendagri

Tuesday, February 9, 2021 | Tuesday, February 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T12:10:39Z

Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE., M.Comm., 


Mataram, Garda Asakota.-


Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE., M.Comm., mengungkapkan sudah lebih dari empat (4) Fraksi Dewan yang mendukung pengajuan Hak Interpelasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB soal Tata Kelola Keuangan Pemprov Tahun Anggaran (TA) 2020.


“Sudah lebih dari empat (4) Fraksi Dewan yang setuju dengan pengajuan Interpelasi ini. Meski anggota-anggota Fraksi itu tidak semua utuh memberikan persetujuannya. Sementara total jumlah anggota yang setuju interpelasi sudah mencapai 30 orang. Hanya saja dari total tersebut ada juga yang menyatakan menarik diri dari interpelasi. Jadi kami masih menunggu sikap finalnya dulu karena ini masih berproses,” jelas politisi senior Partai Gerindra Provinsi NTB ini kepada wartawan media ini, Selasa 09 Februari 2021.


Pihaknya menjelaskan proses bergulirnya interpelasi dewan ini diperkirakan akan bergulir hingga akhir bulan Februari ini dan ketika memenuhi syarat pengajuan interpelasi, maka pengajuan interpelasi ini akan disampaikan pada saat rapat paripurna dewan.


“Berdasarkan aturannya pembacaan suratnya akan disampaikan pada saat rapat paripurna,” cetusnya.


Sementara itu menurutnya, berkaitan dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah utang belanja TA 2020 yang diduga mencapai angka Rp86 Milyar saat sekarang ini tengah berproses.


“Penyelesaian itu dijanjikan akan diselesaikan pada bulan Februari ini dan saat ini dalam proses. Makanya kita juga masih menunggu komitmen-komitmen tersebut dalam rangka penyelesaian sejumlah utang belanja. Mudah-mudahan pihak eksekutif  bisa memenuhi janjinya,” ungkap anggota Dewan utusan Dapil VI ini.


Menurutnya penyelesaian utang belanja TA 2020 ini tidak hanya meliputi utang belanja program fisik akan tetapi juga menyangkut utang belanja proposal yang dikabarkan telah dikeluarkan sejumlah kuitansinya.


“Penyelesaiannya nanti dalam aspek semuanya termasuk proposal yang sudah ada pengeluaran kuitansinya tersebut dan jumlah totalnya mencapai angka sebesar Rp86 Milyar,” terangnya.


Sementara terkait dengan legal standing penyelesaian utang belanja TA 2020 senilai Rp86 Milyar tersebut menurutnya didasarkan pada hasil evaluasi yang diajukan oleh Pemprov kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Permohonan persetujuan perubahan ini tetap harus diajukan kepada Kemendagri dan saat sekarang ini masih dalam proses evaluasi Kemendagri. Jadi kalau ada persetujuan perubahan anggaran dari Kemendagri maka legal standingnya menjadi jelas karena tindaklanjutnya nanti Pemprov diperbolehkan melakukan perubahan dan diperbolehkan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” terangnya.


Pihaknya tidak bisa memastikan apakah ketika penyelesaian utang belanja itu clear dilakukan oleh pihak eksekutif maka soal interpelasi itu akan berhenti dengan sendirinya atau tetap dilanjutkan karena menurutnya sikap anggota Dewan terhadap interpelasi ini juga terbelah.


“Apalagi soal interpelasi ini tidak hanya soal pokir aja. Akan tetapi soal tata kelola keuangan juga dipermasalahkan sehingga sekali lagi sikap fraksi-fraksi soal interpelasi ini belum final. Sehingga tidak bisa juga dijamin ketika Kemendagri menyetujui soal pembayaran utang belanja ini maka interpelasi itu tidak dilanjutkan sehingga kembali lagi pada sikap fraksi-fraksi itu. Pimpinan Dewan tidak bisa memastikan akan sikap fraksi ini sebab hal itu adalah sepenuhnya hak dari fraksi. Yang jelas pimpinan dewan hanya berusaha untuk bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, moga saja teman-teman yang lain bisa melihatnya secara utuh dan baik,” pungkasnya. (GA. Im*).

×
Berita Terbaru Update