Mataram, Garda Asakota.-
Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE., M.Comm., mengungkapkan
sudah lebih dari empat (4) Fraksi Dewan yang mendukung pengajuan Hak
Interpelasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB soal Tata Kelola
Keuangan Pemprov Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Sudah lebih dari empat (4) Fraksi Dewan yang setuju dengan
pengajuan Interpelasi ini. Meski anggota-anggota Fraksi itu tidak semua utuh
memberikan persetujuannya. Sementara total jumlah anggota yang setuju
interpelasi sudah mencapai 30 orang. Hanya saja dari total tersebut ada juga
yang menyatakan menarik diri dari interpelasi. Jadi kami masih menunggu sikap
finalnya dulu karena ini masih berproses,” jelas politisi senior Partai
Gerindra Provinsi NTB ini kepada wartawan media ini, Selasa 09 Februari 2021.
Pihaknya menjelaskan proses bergulirnya interpelasi dewan ini
diperkirakan akan bergulir hingga akhir bulan Februari ini dan ketika memenuhi
syarat pengajuan interpelasi, maka pengajuan interpelasi ini akan disampaikan
pada saat rapat paripurna dewan.
“Berdasarkan aturannya pembacaan suratnya akan disampaikan pada
saat rapat paripurna,” cetusnya.
Sementara itu menurutnya, berkaitan dengan komitmen pemerintah
untuk menyelesaikan sejumlah utang belanja TA 2020 yang diduga mencapai angka
Rp86 Milyar saat sekarang ini tengah berproses.
“Penyelesaian itu dijanjikan akan diselesaikan pada bulan Februari
ini dan saat ini dalam proses. Makanya kita juga masih menunggu
komitmen-komitmen tersebut dalam rangka penyelesaian sejumlah utang belanja.
Mudah-mudahan pihak eksekutif bisa
memenuhi janjinya,” ungkap anggota Dewan utusan Dapil VI ini.
Menurutnya penyelesaian utang belanja TA 2020 ini tidak hanya
meliputi utang belanja program fisik akan tetapi juga menyangkut utang belanja
proposal yang dikabarkan telah dikeluarkan sejumlah kuitansinya.
“Penyelesaiannya nanti dalam aspek semuanya termasuk proposal yang
sudah ada pengeluaran kuitansinya tersebut dan jumlah totalnya mencapai angka
sebesar Rp86 Milyar,” terangnya.
Sementara terkait dengan legal standing penyelesaian utang belanja
TA 2020 senilai Rp86 Milyar tersebut menurutnya didasarkan pada hasil evaluasi
yang diajukan oleh Pemprov kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Permohonan persetujuan perubahan ini tetap harus diajukan kepada
Kemendagri dan saat sekarang ini masih dalam proses evaluasi Kemendagri. Jadi
kalau ada persetujuan perubahan anggaran dari Kemendagri maka legal standingnya
menjadi jelas karena tindaklanjutnya nanti Pemprov diperbolehkan melakukan perubahan
dan diperbolehkan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” terangnya.
Pihaknya tidak bisa memastikan apakah ketika penyelesaian utang
belanja itu clear dilakukan oleh pihak eksekutif maka soal interpelasi itu akan
berhenti dengan sendirinya atau tetap dilanjutkan karena menurutnya sikap
anggota Dewan terhadap interpelasi ini juga terbelah.
“Apalagi soal interpelasi ini tidak hanya soal pokir aja. Akan tetapi soal tata kelola keuangan juga dipermasalahkan sehingga sekali lagi sikap fraksi-fraksi soal interpelasi ini belum final. Sehingga tidak bisa juga dijamin ketika Kemendagri menyetujui soal pembayaran utang belanja ini maka interpelasi itu tidak dilanjutkan sehingga kembali lagi pada sikap fraksi-fraksi itu. Pimpinan Dewan tidak bisa memastikan akan sikap fraksi ini sebab hal itu adalah sepenuhnya hak dari fraksi. Yang jelas pimpinan dewan hanya berusaha untuk bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, moga saja teman-teman yang lain bisa melihatnya secara utuh dan baik,” pungkasnya. (GA. Im*).