Kota Bima, Garda Asakota.-
Berdasarkan data dari kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima bahwa jumlah lembaga Taman Pendidikan Quran (TPQ) yang ada di Kota Bima saat ini mencapai 200 lebih, namun dari angka tersebut baru sekitar 100 lembaga yang telah secara resmi mendapatkan surat rekomendasi ijin operasional dari Kemenag setelah sebelumnya dinyatakan memenuhi beberapa persyaratan yang terbilang cukup simple.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bima melalui Kasie Pakis, H. Nurdin, kepada wartawan menjelaskan bahwa seharusnya untuk urusan legalitas lembaga ini terbangun sebuah sinergi antara Pemerintah Kota Bima dengan Kementrian Agama, karena secara aturan tidak boleh bantuan apapun diberikan kepada TPQ sebelum legalitasnya terdaftar di kantor Kemenag dengan mengantongi ijin operasional.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah daftar jumlah santri, jumlah Guru Ngaji, susunan pengurus TPQ, surat keterangan domisili dari Kelurahan, permohonan rekomendasi ijin operasional TPQ, foto kegiatan Santri serta papan nama TPQ.
"Setelah terdaftar di kantor Kemenag selanjutnya TPQ yang ada akan disurvey dan kalau TPQ nya sudah terdaftar maka akan masuk aplikasi data emis tingkat Nasional.
Yang mana ketika ada program bantuan dari Pemerintah Pusat In shaa Allah nama TPQ terdaftar ini akan muncul," terangnya kepada Garda Asakota, Kamis (25/2).
Dia kembali menegaskan jika lembaga TPQ telah terdaftar maka akan banyak sekali kegunaannya. Jadi disarankannya agar warga masyarakat tidak acuh, apalagi enggan untuk mengurus ijin operasional tersebut.
"Sekali lagi, kepada semua TPQ yang ada supaya mendaftarkan diri di kantor Kementrian Agama Kota Bima agar terdaftar secara Nasional dan legalitas keberadaannya diakui," timpalnya lagi. (GA. 003*)
.