-->

Notification

×

Iklan

JPN Sarankan Addendum Kontrak PT GTI, Sudirsah: Rekom Dewan Final, Cabut Kontrak PT GTI

Sunday, February 14, 2021 | Sunday, February 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-08T11:52:17Z

Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra, Sudirsah Sujanto.

Mataram, Garda Asakota.-


Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra, Sudirsah Sujanto, mengaku kecewa atas sikap Pemerintah dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang disinyalir tidak melaksanakan rekomendasi Lembaga DPRD NTB untuk melakukan pemutusan kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).


“Rekomendasi DPRD NTB untuk meminta pemutusan kontrak pemerintah dengan PT GTI itu sudah final. Dan kami juga atas aspirasi sejumlah tokoh masyarakat Gili Trawangan meminta agar Lembaga Dewan dapat melakukan hearing kembali dengan pihak Pemerintah dan JPN terkait dengan sikap pemerintah terhadap PT GTI ini,” tegas Sudirsah kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 11 Februari 2021, diruangan Komisi IV DPRD NTB.


Politisi Gerindra yang berasal dari Dapil Lombok Utara dan Lombok Barat ini mengaku heran dengan sikap atau rekomendasi dari JPN yang menghendaki adanya addendum atas kontrak pemerintah dengan pihak PT GTI.


“Padahal rekomendasi Lembaga Dewan itu final yakni cabut Kontrak Pemerintah dengan PT GTI. Memperpanjang izin PT GTI sama halnya dengan kita ingin menelantarkan kembali tanah tersebut,” cetus Sudirsah.


Pihaknya menduga ada dugaan pengalihan isu dalam rekomendasi JPN yang ingin melakukan addendum kontrak Pemerintah dengan PT GTI. Apalagi dengan dimunculkannya isu lain yang berkaitan dengan penarikan pajak hotel dan restoran serta pajak hiburan dilahan PT GTI yang diduga dilakukan oleh 89 pengusaha ke Pemda KLU.


“Tidak ada yang membantah Pemda KLU menarik pajak dilahan PT GTI. Banyak yang sudah mengingatkan soal itu, namun Pemda KLU punya legal standing soal penarikan pajak itu yakni didasari pada UU 28 Tahun 2009 bahwa pajak hotel, restoran, pajak hiburan itu merupakan ranah Kabupaten dan atau Kota. Soal masuk atau tidak masuknya PAD dari pajak tersebut ke Kas Daerah, perlu memang ditelusuri karena bisa jadi ada oknum yang bermain,” tegas pria yang merupakan anggota Komisi IV DPRD NTB ini.


Pihaknya menyesalkan adanya framing yang seolah-olah menuding Pemda KLU diduga menarik pajak dilahan PT GTI secara illegal. “Jangan sampai diframing untuk mengaburkan akar persoalan dengan mengganti isu Pemda KLU menarik pajak secara ilegal disana. Itu tidak benar, karena kalau ada aktivitas komersil meski itu lahan PT GTI akan tetapi berada pada wilayah Kabupaten dan atau Kota, tetap pajak hotel dan restauran atau pajak hiburannya ditarik oleh Pemda Kabupaten atau Kota sesuai amanat UU,” tegasnya lagi.


Akar pokok dari persoalan yang terjadi di areal Pemerintah seluas 65 Hektar itu, lanjut Sudirsah, adalah adanya dugaan pelanggaran pasal-pasal kontrak antara PT GTI dengan Pemerintah yang berlangsung selama bertahun-tahun.


“Itu yang menjadi akar permasalahannya. Pemerintah semestinya harus bersikap tegas dan berani mencabut  izin PT GTI sebagaimana rekomendasi Lembaga DPRD NTB. Bukan malah membuat alibi-alibi yang aneh yang kemudian mengecoh pandangan presisi publik. Soal adanya dugaan pungli, dugaan penyelewengan wewenang dan dugaan lainnya tetap harus menjadi perhatian tapi setelah pemerintah berani bersikap tegas mencabut izin PT GTI,” pungkas Sudirsah.


Sebagaimana diberitakan antaranews.com pada Kamis 04 Februari 2021 lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui JPN merekomendasikan perubahan kontrak kerja produksi kerjasama pengelolaan asset oleh PT GTI terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan.


Selain merekomendasikan perubahan kontrak kerjasama produksi, pihak Kejati NTB juga menyoal soal adanya setoran pajak dari 89 pengusaha yang ada dilahan PT GTI ke Pemda KLU dimana per tahunnya mencapai angka sebesar Rp54 Milyar.


Setoran pajak tersebut menurut JPN tidak didasari dengan itikad yang baik karena usaha yang dijalankan oleh para pengusaha tersebut diduga illegal karena tidak mengantongi prasyarat izin berusaha seperti izin mendirikan bangunan (IMB).


Konsekuensinya, menurut JPN, kegiatan usaha yang saat ini berdiri dikawasan PT GTI harus dikeluarkan. Para pengusaha ini harus siap-siap angkat kaki apabila nanti kontrak kerjasama produksi dilakukan addendum.


Sementara pada tataran penegakan hukumnya, pihak JPN masih melakukan perumusan apakah akan dilakukan langkah administratif atau langkah pemidanaan. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update