Mataram, Garda Asakota.-
Koalisi LSM Daerah yang
terdiri dari Institut Transparansi Kebijakan (ITK) dan Lembaga Advokasi
Masyarakat Daerah (LAMSIDA) serta Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia
(GAPEKSINDO) NTB membongkar adanya dugaan praktik monopoli pemenangan tender
dalam proses pelelangan barang dan jasa di BP2JK NTB.
“Praktik dugaan monopoli ini
diduga dilakukan oleh BP2JK dengan modus memenangkan perusahaan-perusahaan luar
daerah akan tetapi sebagai pelaksana di lapangannya ditengarai adalah
orang-orang di daerah yang terdiri dari orang-orang yang sama,” sorot Ketua
LAMSIDA, H Ilham Yahyu, saat hearing dengan Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir dan
Komisi IV DPRD NTB serta dihadiri oleh Perwakilan dari BP2JK Provinsi NTB, di
ruang rapat pleno DPRD NTB, Kamis 11 Februari 2021.
Secara tegas mantan anggota
DPRD Kabupaten Dompu ini mengungkapkan akibat dari adanya dugaan praktik
pemenangan tender yang diduga hanya menguntungkan beberapa orang oknum
kontraktor itu berdampak pada 34 orang kontraktor lainnya yang ada di NTB harus
gigit jari akibat tidak pernah mendapatkan jatah pekerjaan.
“Padahal setiap kali mereka
mengikuti proses tender, puluhan orang kontraktor ini harus mengeluarkan cost
yang cukup besar untuk mengikuti proses tender hanya saja karena adanya dugaan
praktik monopoli dengan menggunakan nama perusahaan dari luar daerah ini mereka
harus gigit jari. Padahal dalam proses
pelelangan itu tidak ada satupun penawaran itu yang tidak cacat. Namun dominasi
dari segelintir oknum ini kian hari kian merajalela,” kritik Ilham.
Menurutnya dalam pelaksanaan
pelelangan, BP2JK semestinya harus mengedepankan asas keadilan, asas kepatutan,
asas pemerataan, asas keseimbangan dan kearifan dalam menentukan suatu putusan
pelelangan.
“Lebih dari itu lagi, BP2JK
juga semestinya harus mengedepankan asas keseimbangan dalam menentukan pilihan.
Sebab apalah artinya jika yang dimenangkan itu adalah perusahaan luar, tapi
yang mengerjakannya atau sebagai pelaksananya diduga bukan yang memiliki
perusahaan itu. Ini mengindikasikan adanya sebuah problem besar dalam tubuh
BP2JK ini,” sindir Ilham.
Dalam kesempatan itu, Ilham
meminta Lembaga DPRD NTB agar segera turun tangan melakukan pemantauan dan
pengawasan berdasarkan data dan dokumen awal yang diserahkan oleh Koalisi LSM
serta Gapeksindo terkait dengan adanya dugaan praktik monopoli yang terjadi di
BP2JK.
“Kami minta DPRD NTB segera
turun tangan melakukan pengawasan berdasarkan apa yang kami sampaikan maupun
berdasarkan data dan dokumen yang kami serahkan. Dan kami juga meminta agar
terhadap proses pelelangan yang kami memiliki hak untuk mem-permasalahkannya
akan kami permasalahkan dan keputusan pemenangannya itu dapat ditunda dan atau
dibatalkan agar dapat dilakukan pelelangan ulang dan sebagainya,” kata Ilham.
Wakil Ketua BPC GAPEKSINDO
NTB, H Satriaman, membeberkan adanya dugaan tindak monopoli yang diduga
dilakukan oleh BP2JK dalam memenangkan tender TA 2021.
“Ada sekitar 19 paket yang
total nilai anggarannya mencapai Rp494 Milyar dimenangkan oleh perusahaan luar.
Dan sebanyak 14 paket dimenangkan oleh perusahaan yang berasal dari satu daerah
(seraya memperlihatkan data, red.). Ini luar biasa dan sangat merugikan perusahaan
yang ada di daerah dan juga berpotensi merugikan potensi pendapatan dari pajak
PPH Badan yang jumlahnya bisa mencapai angka sebesar Rp13 Milyar lebih. Hanya
satu saja perusahaan dari NTB yang dimenangkan dan potensi pajaknya hanya
sebesar Rp66 juta saja. Sementara nilai perputaran uang dari keuntungan
perusahaan minimal 15 % dari kontrak yakni senilai Rp74 Milyar lebih itu tidak
berputar di NTB. Ini baru sebagian paket tender yang kami buka, belum
keseluruhannya,” sorot pria yang juga merupakan seorang kontraktor senior NTB
ini.
Bahkan Satriaman membongkar
adanya dugaan rekayasa dalam proses hasil evaluasi tender paket jalan BIL-Mandalika
I, dimana menurutnya perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat berdasarkan
hasil evaluasi internal mereka, justru yang dimenangkan oleh BP2JK.
“Data ini bisa dijadikan
sebagai sebuah pintu masuk dilakukannya penyelidikan secara hukum. Ini baru
satu yang kami buka belum kami buka data yang lainnya. Nah, kalau kerja BP2JK
seperti ini, lebih baik BP2JK dihapus saja atau ditiadakan saja, karena malah
membuat gaduh,” kecam Satriaman.
Menanggapi berbagai tudingan
ini, BP2JK NTB yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Nyoman Suharni, mengaku
telah melaksanakan tugas sebagai pelaksana pemilihan jasa konstruksi berdasarkan
SOP yang telah ditetapkan.
“Dan semua proses pemilihan
itu kami lalui melalui proses yang diatur dari regulasi awal hingga diserahkan
proses pelaksanan pemilihannya pada Pokja. Sementara untuk tendernya langsung
dilaksanakan oleh masing-masing Pokja,” kata Nyoman Suharni.
Sementara itu salah satu
Pokja di BP2JK, Nuryanto, mengungkapkan prinsip pelaksanaan pelelangan
berdasarkan Perpres dilakukan secara terbuka untuk umum dan bisa diikuti oleh
seluruh perusahaan di wilayah NKRI.
“Sehingga perusahaan manapun
di wilayah NKRI ini bisa mengikuti tender sepanjang memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan,” kata Nuryanto membantah adanya tudingan monopoli pemenangan
dari perusahaan yang berasal dari luar NTB.
Dalam proses evaluasi,
lanjutnya, Pokja mendasarkan diri pada satu Surat Edaran (SE) Khusus yang
mengatur tentang tata cara dan tahapan evaluasi. “Dalam melakukan evaluasi,
tidak ada istilah Pokja melakukan tatap muka dengan pemilik perusahaan sehingga
teman-teman Pokja tidak mengetahui siapa yang ada dibalik perusahaan itu. Jadi
yang tayang di sistem itu hanya nama perusahaan, nama direktur dan dokumen yang
harus kita evaluasi,” jelas Nuryanto.
Agenda hearing antara
Koalisi LSM Daerah dan Gapeksindo dengan pihak BP2JK tersebut di pimpin
langsung oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, dan turut didampingi oleh Komisi
IV DPRD NTB, H Saat Abdullah dari Partai Nasdem, dan Sudirsah Sujanto dari
Partai Gerindra.
Dalam pertemuan tersebut,
pihak Komisi IV sendiri mengaku sangat prihatin dengan adanya kondisi dimana
perusahaan-perusahaan lokal hanya bisa menjadi penonton didaerahnya sendiri.
“Saya tujuh (7) tahun sudah
pensiun sebagai Kepala Dinas PU. Melihat keadaan seperti ini saya merasa sedih
dan turut prihatin apalagi ketika melihat ada 14 perusahaan yang berasal dari
satu daerah yang sama yang dimenangkan. Sedih akan nasib pengusaha-pengusaha
lokal yang ada di NTB. Tapi pada prinsipnya ini mereka paling memakai
benderanya saja. Adapun Pokja mengatakan ada mekanisme pembuktian saat proses
tender, ini hanya akal-akalan saja. Saya melihat kondisi ini, saya katakan ini
adalah suatu bentuk oligarki kekuasaan. Dan kami nyatakan pada teman-teman
Koalisi LSM dan Gapeksindo bahwa DPRD NTB akan selalu berada dibelakang kalian,”
pungkas H Saat Abdullah. (GA. Im*).