Mataram, Garda Asakota.-
Lombok Global Institute (Logis) menyerahkan sejumlah dokumen dan data tambahan untuk melengkapi laporan dugaan korupsi proyek Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-D) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat, Senin (15/2) ke penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTB.
"Hari ini kita serahkan sejumlah data dan dokumen tambahan yang bisa digunakan penyidik untuk membuat kasus dugaan korupsi Tangki Septik ini terang benderang," tegas Direktur Logis, M Fihiruddin, usai menyerahkan data tambahan di Mapolda NTB.
Fihir menjelaskan, beberapa data tambahan antara lain dokumen foto, dokumen DIPA proyek, dan daftar nama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penerima manfaat program.
"Daftar 39 KSM kita serahkan juga. Sehingga Polda NTB harus periksa mereka, karena asa dugaan copet-copet anggaran juga. Penyidik harus panggil dan periksa para pengurus KSM ini," katanya.
Fihir berharap dengan data dan dokumen tambahan tersebut, penyidik Polda NTB bisa segera mengungkap kasus ini dan mengusut para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, Lombok Global Institute (Logis) melaporkan dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-D) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat pada 5 Februari lalu.
Laporan pengaduan diterima Polda NTB dengan Nomor: TBLP/83/II/2021/DitReskrimsus dan ditandatangani Aipda Sugiman Hadi Saputra sebagai penerima aduan.
Dugaan korupsi tersebut dilaporkan setelah melalui sejumlah investigasi dan penelusuran fakta lapangan oleh Logis.
"Melalui Divisi Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Daerah NTB, menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada PUPR Lombok Barat Khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) pada SPAL-D," kata Fihiruddin.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut adalah pembangunan tengki septik skala individual pedesaan di 39 desa per 50 kepala keluarga di Lombok Barat.
Jumlah anggaran Rp425 juta per desa per KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dikalikan dengan 39 desa penerima bantuan, dengan rata-rata 50 unit tangki septik di tiap desa. Namun faktanya justru berbeda.
"Setengah dari anggaran yakni Rp225 juta, pengelolaannya dialihkan ke Dinas PUPR Lobar. Sisanya Rp200 juta diserahkan ke KSM," ujarnya.
Padahal, papar Fihir, seharusnya anggaran diberikan seluruhnya ke KSM dalam bentuk swakelola. Dinas terkait hanya bertugas melakukan pendampinan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan.
"Ada aturan Menteri PUPR yang menyebutkan soal pengelolaan anggaran DAK swakelola ini," jelasnya.
Dalam laporan ke Polda, dijelaskan Dinas PUPR Lobar menunjuk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai pihak penyedia bahan tanpa lelang.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Lobar, Made Arthadana, menyebut penujukan PT CMC melalui lelang yang dilakukan oleh dua anggota KSM.
"Dalam kapasitas apa anggota KSM mempunyai wewenang menentukan pihak penyedia bahan?" Tandas Fihir.
PT CMC diduga memberikan uang Rp2 juta ke masing masing KSM untuk memuluskan pasokan tangki dan pipa dari perusahaan.
"Dari sisa anggaran Rp200 juta seharusnya untuk mengcover pekerjaan penganggalian lubang tangki, pembelian semen, bata dan pembuat tutup lubang. Namun, di lapangan, penerima manfaat harus menggali sendiri," pungkasnya. (GA. Red*)