Mataram, Garda Asakota.-
Per 01 Januari 2021 lalu,
Peraturan Presiden (Perpres) 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
mulai diterapkan. Perpres ini mengatur tentang Satuan Biaya Honorarium, Satuan
Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di dalam
dan di luar kantor, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dan Satuan Biaya
Pemeliharaan.
Sebagai salah satu lembaga
yang ikut terkena penerapan Perpres 33 Tahun 2020, Lembaga DPRD adalah salah
satu lembaga yang ikut terdampak dengan adanya Perpres ini. Apalagi dengan
tingkat mobilitas anggota Dewan yang sangat tinggi dalam melakukan perjalanan
dinas baik di dalam maupun di luar daerah dalam rangka melakukan studi banding
dan studi konsultatif, maka dengan adanya pengetatan anggaran perjalanan dinas,
tentu akan mempengaruhi aspek kinerja mereka dalam melaksanakan tugas.
Salah satu contoh pengetatan
anggaran yang diatur dalam Perpres 33 Tahun 2020 ini adalah soal uang harian
yang diperoleh satu orang anggota Dewan per satu hari ketika melakukan
perjalanan dinas keluar daerah adalah sebesar Rp530 ribu. Dalam tiga hari
melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, masing-masing anggota Dewan hanya
bisa mendapatkan uang harian sebesar Rp1.5 juta lebih. Sangat jauh berbeda
nilainya dari uang harian yang mereka dapatkan sebelum Perpres 33/2020 ini
diterapkan bisa mencapai angka Rp8 juta dalam tiga hari.
Begitu pun halnya dengan uang
harian perjalanan didalam daerah ditetapkan dibawah delapan jam hanya sebesar
Rp180 ribu. Padahal sebelum lahirnya Perpres 33/2020, uang harian perjalanan
didalam daerah dibawah delapan jam itu sebesar Rp1 juta.
“Penerapan Perpres 33/2020
ini sangat memberatkan. Meski tidak mempengaruhi kinerja, namun ketika ada
pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas keluar daerah, memang agak
memberatkan. Sebab kalau anggaran kita dalam perjalanan itu kurang, maka siapa
yang bakal nombokinnya?,” kata Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE.,
M.Comm., saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa 09 Februari 2021.
Implikasi dari penerapan
Perpres 33/2020 ini berdampak pada kurang bergairahnya anggota Dewan untuk
melaksanan perjalanan dinas karena adanya penetapan anggaran yang dianggap
tidak realistis dengan kinerja tersebut.
“Makanya minat anggota Dewan
khusus yang berkaitan dengan perjalan dinas keluar daerah ini sangat berkurang.
Paling banter dalam satu-dua bulan terakhir ini, anggota Dewan yang ke luar
daerah hanya sekitar lima hingga enam orang saja,” terang Mori.
Menyikapi penerapan Perpres
33/2020 ini, menurutnya, Asosiasi Lembaga DPRD Se-Indonesia sudah menyampaikan surat
kepada Presiden untuk melakukan Revisi terhadap Perpres 33/2020 agar ada
penyesuaian yang wajar terhadap standar harga satuan regional ini.
“Permintaan Revisi Perpres
33/2020 ini sudah diajukan sejak November 2020 lalu. Namun hingga saat sekarang
ini belum ada jawaban yang kongkrit dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (GA. Im*)