Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, H Asaat Abdullah, dan Kadis PUPR, H Sahdan, ST,MT., |
Mataram, Garda Asakota.-
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, H Asaat Abdullah,ST., meminta
kepada Gubernur NTB agar sesegera mungkin melakukan langkah evaluasi terhadap
kebijakannya dalam menganggarkan pengerjaan perbaikan dan pemantapan jalan
Lenangguar-Baturotok senilai Rp19 Milyar karena diduga jalan tersebut masuk
kedalam ranah kewenangan Pemerintah Kabupaten.
“Jalan Lenangguar-Batu Rotok itu adalah Jalan Kabupaten, maka itu
menjadi ranah Pemerintah Kabupaten. Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak, kewenangan
Provinsi adalah memantapkan Jalan Provinsi,” kata pria yang juga mantan Kepala
Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Sumbawa ini kepada sejumlah wartawan,
Senin 15 Maret 2021.
Sebagai seorang politisi yang berasal dari Pulau Sumbawa, pihaknya
mengaku bangga atas besarnya kepedulian gubernur dalam memperhatikan perbaikan
jalan di Kabupaten Sumbawa.
“Saya sebagai orang Sumbawa sangat bangga, kalau perhatian pak
gubernur diarahkan juga untuk perbaikan jalan Kabupaten. Tapi rasa perhatian
saya yang mengerti tentang aturan, khawatirnya ini dapat berimplikasi pada pak
gubernur itu sendiri, karena sangat bertolak belakang dengan tujuan dan maksud
dari Perda itu sendiri. Sehingga RPJMD nanti tidak akan bisa tercapai pada
tahun 2022,” keluh Politisi Partai Nasdem ini.
Perbaikan Jalan Lenangguar-Batu Rotok, menurutnya, meski itu
didasari oleh kepedulian gubernur agar ada perbaikan akses jalan ditempat itu,
namun harus didasari pada kajian-kajian hukum yang baik.
“Jadi yang dikerjakan sekarang itu, Lenangguar-Batu Rotok,
sepanjang lima (5) Kilometer senilai Rp19 Milyar Itu jalan Kabupaten. Mirisnya lagi
itu sudah dibuat kontrak. Saya khawatir nanti, pada suatu ketika akan terbuka,
sehingga kami berharap agar ini diprotect oleh pihak Provinsi. Karena pasti ini
akan jadi temuan sebab ini bukan jalan Provinsi tapi jalan Kabupaten,”
cetusnya.
Beberapa kali pihaknya mengaku menyarankan kepada pihak Pemerintah
agar merubah nomenklatur anggarannya tersebut menjadi dana hibah atau melakukan
perubahan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi sehingga
tidak menuai masalah dikemudian hari.
“Seharusnya dijadikan dana hibah seperti Batu Dulang dijadikan
bantuan hibah Provinsi kepada pihak Pemkab. Itu tidak akan ada masalah atau
merubah status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Tapi tetap
saja dimasukan kedalam Program Percepatan Jalan. Saya khawatir ini seolah-olah
menjadi jebakan bagi pak gubernur sendiri. Makanya ini harus segera
diantisipasi secepatnya oleh pak gubernur,” harap H Asaat.
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB ini, Kepala Dinas
PUPR NTB, H Sahdan, mengatakan Gubernur memiliki kewenangan diskresi untuk
melakukan penganggaran perbaikan jalan seperti Lenangguar-Batu Rotok ini.
“Pak Gubernur bisa diskresi dalam hal ini pak. Apalagi ketika
melihat kondisi dan situasi yang memprihatinkan. Begitu juga dengan jalan di Sumbawa,
seperti Batu Dulang, ini lanjutan dari itu pak. Mungkin pada SK berikutnya kita
akan kaji akan menjadi jalan Provinsi,” jelas Sahdan kepada wartawan media ini
saat dihubungi via selulernya.
Pihaknya memberikan contoh seperti yang dilakukan oleh seorang
Menteri PU. Menurutnya Menteri PU bisa menangani jalan Provinsi bahkan jalan
Kabupaten ketika Pemerintah Daerah itu meminta bantuan Pemerintah Pusat.
“Sama juga dengan perbaikan jalan ini. Bupati Sumbawa juga
bersurat kepada Gubernur untuk menangani jalan kabupaten karena kondisi keuangan
di kabupaten itu sangat terbatas untuk memperbaikinya. Dan sudah berkali-kali
mereka mengajukan proposal perbaikan jalannya sehingga pak gubernur merasa
prihatin juga terhadap hal itu makanya dianggarkan,” pungkas Sahdan. (GA. Im*)
Link Berita Terkait:
Rp20 M Anggaran
Percepatan Jalan Diduga Dialihkan, Kadis PUPR NTB: Itu Hanya Penyesuaian Saja!!
https://www.gardaasakota.com/2021/02/rp20-m-anggaran-percepatan-jalan-diduga.html