Rapat Bersama Komisi III DPRD NTB dengan BPKAD, Bappenda, Bappeda, Biro Ekonomi dan Tim Investasi Daerah Provinsi NTB, Jum'at siang, 12 Maret 2021, di ruangan Komisi III DPRD NTB. |
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat bersama OPD mitra kerja, Jum'at siang (12/3/2021) di Mataram. Rapat yang di Pimpin Sambirang Ahmadi selaku Ketua Komisi III DPRD NTB itu, turut dihadiri oleh pihak BPKAD, Bappenda, Bappeda, Biro Ekonomi serta Tim Investasi Daerah Provinsi NTB.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam rapat tersebut. Diantaranya lebih kepada persoalan aset daerah. Termasuk pula soal kelanjutan kontrak kerjasama aset dengan PT Gili Terawangan Indah (GTI). Dikesempatan itu, pihak Komisi III DPRD NTB merekomendasikan beberapa hal.
Diungkapkan Sambirang Ahmadi, pihaknya mendesak Pemprov NTB melalui Biro Hukum agar segera menuangkan kebijakan pemutusan kontrak produksi PT GTI dalam bentuk surat keputusan Gubernur. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hal itu penting untuk dijadikan perhatian dalam rangka mengantisipasi segala sesuatunya yang berkaitan dengan pemutusan kontrak PT GTI.
"Mendesak Sekda (Pemprov) melalui Biro Hukum untuk segera menuangkan kebijakan pemutusan kontrak produksi dengan PT GTI dalam bentuk SK (gubernur)," desaknya. "(Komisi III DPRD NTB) juga meminta (Pemprov) biro hukum menyiapkan langkah-langkah antisipatif tentang kemungkinan-kemungkinan gugatan balik PT GTI terhadap keputusan Gubernur," imbuh Sambirang Ahmadi.
Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi PKS di Udayana itu juga menegaskan bahwa peserta rapat telah bersepakat mendorong Biro Ekonomi, BPKAD melalui UPTB pemanfaatan aset daerah dan Tim Penasehat Investasi Daerah untuk membuat skema penertiban, penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah demi meningkatkan PAD.
"Terutama terhadap aset-aset yang sudah dipihak ketigakan agar direcovery dan direvaluasi atau ditinjau ulang nilai atau harganya sesuai kondisi terkini baik secara regulatif maupun prospek ekonominya," pungkas Sambirang Ahmadi.
Apresiasi Langkah Tegas Pemprov
Diberitakan sebelumnya, DPRD NTB mengapresiasi langkah tegas Pemprov NTB yang telah mengambil keputusan untuk memutus kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (PT GTI) yang telah puluhan tahun menguasai aset daerah tepatnya di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Dari awal memang rekomendasi dari DPRD NTB itu agar kontrak tersebut diputuskan saja. Nah, sekarang kalau sudah diputuskan oleh Pemprov, tentu kami apresiasi. Karena itu suatu langkah yang tegas dan berani," ungkap Sambirang Ahmadi beberapa waktu lalu.
Setelah kontrak dengan PT GTI tersebut diputuskan, Pemprov diharapkan segera merumuskan langkah-langkah yang akan diambil untuk optimalisasi aset tersebut. Sehingga bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pascakontrak ini sudah diputuskan, selanjutnya tentu bagaimana langkah-langkah Pemprov untuk mendayagunakan aset daerah tersebut untuk bisa berkontribusi maksimal terhadap PAD kita. Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, salah satu opsi yang bisa tempuh. Yakni dengan memberdayakan masyarakat yang selama ini sudah melakukan aktivitas ekonomi diatas lahan milik Pemprov tersebut. "Saran saya opsi paling utama adalah dengan memberdayakan masyarakat disana yang sudah melakukan kegiatan ekonomi. Kenapa demikian, itu untuk menghindari munculnya persoalan-persoalan sosial dari masyarakat yang sudah melaksanakan aktivitas kegiatan ekonomi disana dari dulu," tuturnya.
"Mereka tinggal dilegalkan saja, diberikan izin usaha, tapi tentu dengan syarat dan ketentuan dari Pemprov NTB harus dipenuhi oleh masyarakat. Misalnya kesediaan untuk memberikan kontribusi sewa dengan besaran yang ditetapkan Pemprov," imbuh Sambirang.
Kebijakan penetapan besaran sewa lahan kepada masyarakat tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa keberadaan aset tersebut bisa memberikan PAD. Demikian juga dengan masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi diatas lahan tersebut mendapatkan kenyamanan karena ada kepastian secara hukum.
"Kenapa demikian, karena memang tujuan dari pengelola aset daerah itu adalah untuk memberikan kontribusi PAD. Jangan sampai kita punya aset tapi tidak mendapatkan apa-apa, orang lain mendapatkan keuntungan, kita hanya dapat menonton," tegasnya.
Terakhir disampaikan Sambirang, dengan telah diputusnya kontrak kerjasama aset Gili Trawangan itu. Bisa dijadikan momentum oleh Pemprov NTB untuk menertibkan aset-aset daerah lainnya yang selama ini belum memberikan kontribusi PAD. "Ini bisa jadi momentum bagi Pemprov NTB untuk melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aset-aset daerah yang lainnya yang selama ini tidak dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD," tutup Anggota DPRD NTB asal Dapil Sumbawa-KSB ini. (GA. Red*)