Suasana sidang putusan kasus pembunuhan dengan terdakwa PA (inisial, red) di PN Raba Bima. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Peristiwa kematian Selina Putri (9 tahun) yang diduga diperkosa lalu dibunuh oleh terdakwa inisial PA, warga asal NTT di sebuah kos-kosan wilayah Kelurahan Tanjung Kota Bima pada 4 Mei 2020 lalu, memasuki proses pengambilan putusan di Pengadilan Negeri Bima.
Saat sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Senin (22/3) siang ini, Majelis Hakim (MH) yang dipimpin Haris Tewa didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba, memutuskan terdakwa PA yang disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Selina Putri, menerima ganjaran vonis hukuman mati.
Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat (5) UU No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan lain MH menghukum mati terdakwa, perbuatannya terlalu keji dan bejat. Kemudian menolak dan membatah perbuatannya.
Usai diputuskan, baik terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, pikir-pikir atas keputusan MH.
Vonis hukuman mati ini adalah sejarah emas di Bima dan NTB, seorang terdakwa pembunuh kejam dan keji memerkosa di hukum mati. (GA. 212*)