Oknum AP dan AT yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. |
Mataram, Garda Asakota.-
Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jenis Ganja. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Masing-masing berinisial AP (34 tahun) dan AT (51 tahun), keduanya warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Pengungkapan ini bukan kasus biasa. Karena AP yang disebut Kepolisian pecatan Satpam. Dalam beberapa bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja.
"Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., Sabtu (10/04/2021).
Penangkapan pelaku didua lokasi berbeda. Kronlogisnya, Kamis sore (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Didampingi Kepala Lingkungan setempat. Penggeledahan langsung dilakukan. Di dalam jok motor milik AP. Petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti.
"Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ bebernya.
Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AP dikediamannya. Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
"Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.
Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram. AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER. Bandar yang disebutkan AP adalah warga Medan, Sumatera Utara.
"Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya.
AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER.
"Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya.
Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP.
"Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (GA.Im*)
Sumber: Bidang Humas Polda NTB