Salahuddin Sandy |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Duka mendalam tentu masih dirasakan oleh pihak keluarga korban kecelakaan tragis di sekitaran kawasan Manggeweri Doro Rite Kota Bima pada Sabtu siang (19/6) kemarin.
Kecelakaan ini menewaskan 3 orang warga lingkungan Tato Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota terdiri dari suami, isteri dan mertua perempuan dari almarhum Supriadin bin Sirajudin anggota Sat Pol PP Kota Bima. Sementara 1 orang anak balitanya selamat namun mengalami luka serius patah pergelangan kaki.
Ketiga korban meninggal kini telah bersemayam di alam keabadian sementara yang selamat saat ini sedang menjalani perawatan di RSUP Mataram. Lalu bagaimana dengan santunan asuransi Jasa Raharja keempat korban dalam peristiwa tragis tersebut?
Perwakilan PT. Jasa Raharja Bima, Salahuddin Sandy, kepada wartawan, Selasa (22/06) menyampaikan bahwa untuk santunan keempat korban dalam kecelakaan itu telah diberikan dana santunan via transfer rekening masing masing senilai Rp50 juta untuk korban meninggal dan senilai Rp20 juta bagi yang luka luka.
"Semua sudah kami transfer ke rekening keluarga para korban yaitu ke mertua dari korban laki laki," ungkapnya.
Diakuinya, proses pengurusan santunan Jasaraharja ini tergolong cepat karena pihaknya langsung survei ke alamat korban pada saat pemakaman.
"Kami telusuri ahli warisnya dan setelah semua persyaratan terpenuhi seperti KTP korban, Akte Kematian, Buku Nikah dan Buku Rekening, Seninnya langsung kita transfer," akunya.
Dia menambahkan, dengan bertambahnya 3 korban meninggal dalam insiden kecelakaan tersebut maka total kasus laka meninggal yang terjadi dari awal Januari hingga pertengahan Juni 2021 ini sebanyak 39 kasus dengan klaim pembayaran asuransi Jasa Raharja sebesar Rp1,950 milyar. (GA. 003*)