Tim bagian aset Pemkab Bima saat meninjau obyek tanah di Jatiwangi yang dipolemikan, apakah masuk aset Pemda atau milik pribadi warga masyarakat, Kamis (17/6). |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Untuk memastikan laporan warga lingkungan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima terkait adanya dugaan lahan pemkab Bima yang bersertifikat atas nama pribadi, sejumlah Pegawai di Bagian aset Pemkab Bima, turun lapangan meninjau lokasi pada Kamis pagi (17/6).
Selain rombongan bagian aset Pemda hadir juga pada saat itu sejumlah warga dari Lingkungan Jatiwangi dan lingkungan Tato yang mengetahui riwayat tentang keberadaan lahan dimaksud.
"Yang kami ketahui sejak dulu tanah ini merupakan lahan Pemda Kabupaten Bima yang dikelola oleh Kaur Desa saat itu," ungkap seorang warga lingkungan Tato, Ishaka.
Demikian juga warga Tato lainnya, Jeto juga menyampaikan keterangan bahwa lahan yang sedang dalam proses pemagaran itu merupakan lahan milik Pemerintah bukan milik oknum pribadi. "Kami tahunya tanah ini adalah tanah milik pemerintah," akunya.
Begitupun warga Jatiwangi lainnya, Nurdin Kuna juga mengatakan bahwa sejak dulu hingga sekarang ini dirinya hanya mengetahui bahwa tanah tersebut milik pemerintah bukan pribadi.
Pada kesempatan tersebut Kabid Aset, Dra. Farida melalui Kepala Seksi Bidang Aset DPPKAD Pemkab Bima, Firman Ayatullah, SE, menjelaskan bahwa aset lahan Pemda Kabupaten Bima di Kota Bima tersebar di berbagai termasuk di Jatiwangi. "Dan mungkin saja tanah yang dilaporkan warga ini adalah salah satunya," jelasnya.
Kepada warga yang mengajukan komplain pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut, karena diakuinya banyak lahan Pemda yang sudah di sertifikat pribadi oleh warga termasuk 10 bidang tanah di lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi
"Bahkan kasusnya sekarang sedang dalam proses APH, selain itu juga akan di lakukan pembongkaran jika ada bangunan di atasnya," tegas Firman.
Ia menegaskan, siapapun pihak yang mencoba menggelapkan tanah Pemerintah maka pasti akan berhadapan dengan hukum.
Hanya saja sarannya, khusus untuk obyek tanah yang dipersoalkan hari ini dapat dilakukan langkah langkah mediasi terhadap semua pihak yang terlibat di dalam penerbitan sertifikat karena jelas tidak boleh ada dua sertifikat saling melewati batas lahan yang sama," terang Firman.
Pantauan langsung wartawan, hingga rombongan bagian aset Pemerintah Kabupaten Bima meninggalkan lokasi yang dipersoalkan warga pihak pemilik sertifikat aset eks tanah Kaur Desa yang di tunggu tidak kunjung hadir.
Terpisah, beberapa hari lalu Aed Umar melalui adiknya Abdullah, warga yang mengklaim tanah tersebut adalah tanah pribadi secara tegas membantah jika tanah tersebut adalah tanah aset pemerintah. Pasalnya tanah tersebut diakuinya dibeli oleh abangnya dari seseorang.
"Dalam akte jual belinya pun tertera jelas yaitu tahun 2018, jadi kalau dibilang itu tanah pemerintah lalu kenapa bersertifikat atas nama pribadi?," tegas Abdullah. (GA. 003*)