Dra. Faridah |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Keberadaan aset tanah Pemkab Bima yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Bima rawan sengketa karena sebagian besar belum di sertifikasi, justru kabar terendus sebagian dari aset yang tersebar itu diduga sudah ada yang bersertifikat atas nama pribadi.
Bahkan, buntut sengketa lahan yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bima tersebut, dua warga Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima saling lapor ke APH (Aparat Penegak Hukum).
Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabid Aset DPPKAD, Dra. Faridah, merespon adanya informasi warga yang saling melapor terkait dengan penguasaan lahan itu.
Ia mengungkapkan bahwa kalau memang seperti itu kondisinya maka pihaknya menunggu panggilan dari pihak Kepolisian untuk memberikan klarifikasi. "'Kami akan menunggu paanggilan konfirmasi dari APH, dan klarifikasi itu pasti dilakukan," terangnya kepada wartawan, Kamis, (24/6).
Untuk status tanah tersebut, diakuinya bahwa sejauh ini berdasarkan penelusuran Tim Aset Kabupaten Bima indikasi riwayatnya memang aset Pemkab Bima.
"Berdasarkan riwayatnya iya, bahkan sudah beberapa kali warga Jatiwangi mendatangi Bagian Aset Pemkab meminta agar di atas lahan tersebut dibuka akses jalan umum (gang)bagi masyarakat nantinya karena mereka tahunya itu aset Pemkab," pungkasnya. (GA. 003*)