Bambang Purwanto, SH, MH |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembangunan Tracking Mangrove Pantai Bonto Kelurahan Ule Asakota Kota Bima, Bambang Purwanto, SH., menilai tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Raba Bima menuntut kliennya itu dinilai keliru dan tidak masuk akal.
"Tuntutan tersebut kami nilai keliru dan tidak masuk akal serta bertentangan dengan asas hukum yang berlaku seperti asas lex posterior derogat legi priori," kata Bambang.
Pihaknya melihat, tuntutan yang diajukan jaksa ini terlalu dipaksakan mengingat pasal yang digunakan untuk menuntut terdakwa adalah pasal yang sudah tidak berlaku lagi.
"Pasal 109 UU 32/2009 untuk menjerat klien kami ini sudah dihapus dan semestinya Jaksa tidak boleh memaksakan kehendaknya karena ini bertentangan dengan asas hukum.
Mestinya jaksa harus melihat secara lebih arif dan bijak bahwa tracking mangrove itu membawa dampak positif bagi penataan kawasan wisata baru bagi masyarakat bukan malah sebaliknya memidanakannya," cetusnya lagi.
Pihaknya berharap semua pihak dapat melihat kasus tracking mangrove itu sebagai sebuah langkah inisiatif yang luar biasa yang dilakukan kliennya dalam menata kawasan pantai yang terlihat kumuh, kotor dan penuh bebatuan cadas itu menjadi suatu kawasan wisata yang menarik.
"Apalagi semua perizinannya sudah lengkap dan memenuhi syarat. Lantas untuk apa kita menghukum orang yang justru menata dan mempercantik kawasan itu sehingga menjadi menarik untuk dikunjungi?. Moga saja ini tidak ada unsur lainnya," pungkasnya. (GA. 212*)