-->

Notification

×

Iklan

Tanggapi Laporan Bupati, Edy Muhlis: Pelaporan Itu Tidak Perlu Terjadi, Jika Keberatan Mestinya Laporkan Syafrudin

Saturday, October 2, 2021 | Saturday, October 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-02T22:53:19Z
Ketua Komisi III DPRD Kabuapten Bima, Edy Muhlis, S.Sos.



Mataram, Garda Asakota.-


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos., menyesalkan sikap Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, yang telah mengambil langkah mengadukan dirinya di Polda NTB atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.


"Sebagai warga negara yang baik, saya tentu taat dengan komitmen penegakan supremasi hukum. Tapi pelaporan itu semestinya tidak perlu terjadi. sebab unsur penyelenggara pemerintah itu selain eksekutif juga ada lembaga legislatif.


Jadi aneh bin ajaib kalau Bupati melaporkan anggota DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah," kata Edy Muhlis saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Tuwa Kawa Cafe, Jalan Gunung Kerinci, Mataram pada Minggu 02 Oktober 2021.


Menurutnya pernyataan yang dilontarkannya disejumlah media itu didasari atas adanya pengaduan resmi dari masyarakat kepada Komisi III selaku komisi Dewan yang membidangi soal pelelangan proyek, perhubungan dan sejumlah OPD lainnya.


Berdasarkan tugas dan fungsi anggota DPRD, pihaknya merujuk ketentuan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara jelas bahwa anggota dewan dalam berpendapat, menyampaikan pertanyaan, memberikan pernyataan, baik secara resmi maupun secara tidak formal, baik didalam rapat maupun diluar rapat, sepanjang yang disampaikan menganut asas kepentingan umum.


"Atas dasar itulah anggota Dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Dan hal itu juga dikuatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 227 bahwa anggota dewan dalam memberikan pendapat, memberikan saran, berbicara dimuka umum baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis, kemudian memberikan pertanyaan dan pernyataan, maka tidak dapat dituntut dimuka pengadilan," tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Bima ini.


Pihaknya mengaku sangat sadar sebagai anggota Dewan berbicara dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan. Karena hal itu menurutnya dalam rangka memenuhi tugas dan kewajiban atas pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima.


"Hal itu dilakukan dalam rangka membuat persoalan itu menjadi terang benderang. Maka dari itu saya berharap, Bupati selaku instrumen penyelenggara Pemerintah Daerah agar tidak menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi itu dengan persoalan hukum. 


Semestinya persoalan ini adalah persoalan komunikasi yang harus dibangun antara eksekutif dengan legislatif. Saya ini adalah anggota Dewan yang merepresentasikan rakyat dan berbicara atas nama rakyat. Jadi tidak asal ngomong. Olehkarenanya saya berharap Bupati untuk tidak merespon kritikan itu dengan melaporkannya secara hukum karena akan berdampak pada kepentingan-kepentingan yang lebih besar dan akan mengganggu hubungan baik antara legislatif dengan eksekutif," tegasnya lagi.


Pihaknya mengatakan bahwa kritikan yang dilontarkan pihaknya merupakan kritikan yang biasa sehingga tidak perlu dibiaskan kemana-mana. 


Sementara berkaitan dengan pernyataan yang dimuat di media online, pihaknya mengatakan hanya menegaskan pernyataan yang disampaikan oleh mantan Kadis Perhubungan yang telah menyebutkan berkali-kali dihadapan dirinya dan sejumlah rekannya yang lain bahwa diduga sekitar Rp275 juta tersebut juga diserahkan kepada Bupati.


"Kan itu saja dan tidak harus dibiaskan kemana-mana. Masalah ini sebenarnya murni masalah antara Bupati dengan mantan Kadis Perhubungan, Syafruddin, itu. Kalau memang Bupati merasa keberatan dengan hal itu, maka seharusnya yang dilaporkan itu adalah pak Syafruddin. Sebab sumber utama masalahnya ada disitu. Saya sebagai corong publik, maka saya harus ngomong berdasarkan pernyataan pak Syafruddin. 


Sebab soal itu sudah menjadi tugas saya untuk memfasilitasi penyelesainnya berdasarkan aduan masyarakat dan aduan itu dilakukan secara resmi. Jadi apa yang saya lakukan itu dalam rangka sedang melakukan tugas," terangnya.


Pihaknya juga meminta kepada Kuasa Hukum IDP agar tidak mendefinsikan apa yang dilakukannya itu sebagai sesuatu yang bertentangan dengan asas hukum seperti melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.


"Terjemahan saya adalah pelanggaran ITE itu adalah ketika saya bermain ITE atau bermain medsos. Itu perlu saya luruskan dan saya minta pihak penyidik tidak terjebak dalam definisi tersebut. Sebab kita ini adalah warga negara yang baik yang taat terhadap asas hukum. 


Kerja jurnalistik itu bekerja berdasarkan payung UU tentang Pers, sesuai dengan asas lex speliasisnya. Mestinya dengan klarifikasi saja sudah selesai. Bukan malah membuat laporan secara hukum. Inikan tidak dewasa sekali caranya. 


Atau kalau keberatan terhadap hal itu, laporkan saja pak Syafruddin. Karena pernyataan itu dibuat mengutip pengakuan Syafruddin dan disaksikan oleh beberapa orang termasuk Ketua Komisi I. Niat kita melakukan hal ini adalah untuk memfasilitasi agar semua masalahnya menjadi baik sebab itulah tugas dan fungsi anggota Dewan," pungkas pria yang juga pernah menjadi wartawan kritis ini. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update