-->

Notification

×

Iklan

Perpanjangan Kontrak Pekerjaan Proyek Sayap Kantor Walikota Hingga 31 Desember 2021 Tak Dikenakan Denda?

Thursday, January 6, 2022 | Thursday, January 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-06T03:18:33Z

 

Nampak fisik pekerjaan proyek kantor Walikota Bima.


Kota Bima, Garda Asakota.-



Biasanya dalam setiap pelaksanaan kontrak pengadaan/pekerjaan proyek dijumpai terjadi cedera janji oleh para pihak baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun oleh Penyedia barang/jasa. 


Hal ini tentu akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan, kurangnya kuantitas, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan.


Dengan demikian, dalam berkontrak harus diatur tentang sanksi atau kompensasi yang akan diterima oleh para pihak yang melakukan perjanjian.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pekerjaan sayap kantor Walikota Bima senilai Rp22 milyar lebih seharusnya sudah berakhir per 18 Desember 2021 lalu. 


Namun karena progres fisiknya saat itu baru mencapai 85 persen sehingga oleh PPK diberikan tambahan waktu hingga 31 Desember 2021 hingga progresnya mencapai 90 persen.


Ketika disinggung apakah tambahan waktu pekerjaan sayap kantor Walikota sampai dengan batas waktu per 31 Desember 2021 lalu mulai dihitung Denda?


PPK Proyek Sayap kantor Walikota Bima, Agus Musalim, ST, menjelaskan bahwa dalam hal keterlambatan pekerjaan, addendum kontrak bisa dilakukan karena ada dalam aturan PBJ (Pengadaan Barang Jasa). 


"Pengenaan denda wajib dilakukan karena sudah tertuang dalam kontrak," terang Agus Musalim kepada Garda Asakota, Kamis (6/1/2022).


Kemudian kata Agus, permasalahan keterlambatannya tergantung kondisi di lapangan. Apakah menurut PPK kontrak ini tetap berlanjut atau kontrak ini diputus, bergantung justifikasi PPK.


Menurutnya, PPK di sini dalam menjalankan kontraknya lebih ke azas manfaat dari suatu pekerjaan yang dikontrak karena tetap PPK akan mewujudkan tujuan pengadaannya baik dari aspek kuantitas dan kualitinya untuk azas manfaatnya.


"Untuk proyek sayap denda keterlambatannya mulai terhitung 1 Januari 2022 di pemberian kesempatan pertama 50 hari kalender. Pemberian kesempatan 1 mulai 1 Januari sampai dengan 19 Februari 2022 denda 9,85% per seribu per hari," ungkapnya.


Lantas bagaimana dengan tambahan waktu tersisa pasca kontrak habis per 18 Desember 2021 apakah juga dikenakan denda?, Agus justru menjelaskan bahwa mulai bulan Oktober 2022 ada beberapa kendala di lapangan di luar kendali pelaksana seperti keterlambatan ACV, bahan plafond dan masalah khusus tenaga tukang dari Jawa Tengah yang terlambat vaksin dan PPKM, sehingga muncul kebijakan perpanjangan hingga per 31 Desember 2021.


"Semua surat administrasinya diterima oleh PPK, PPK melakukan rapat dan atas dasar jastifikasi tersebut kami addendum kontrak di bulan November untuk penambahan waktu pelaksanaan sampai 31 Desember 2021," tandasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update