Suryadin, SS, M.Si |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Menyikapi insiden pembongkaran atap bangunan Mushola di lokasi Pembangunan Permukiman Relokasi Banjir di Desa Tambe Kecamatan Bolo yang terjadi beberapa waktu lalu, menuai respon dari Pemkab Bima.
Seperti dilansir Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S, M.Si, dalam pandangan Pemkab Bima, bangunan Mushola tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum yang dibangun bersama dengan infrastruktur lain di Perumahan Relokasi Warga oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bersumber dari pendanaan APBN.
Mengingat bangunan tempat ibadah tersebut saat ini belum dilakukan serah terima dari Kementerian PUPR kepada pemerintah Kabupaten Bima dan masih tercatat sebagai aset yang telah dibangun oleh Kementerian tersebut, maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembongkaran baik sebagian maupun seluruh bangunan tersebut sebelum dilakukan serah terima kepada pada pemerintah daerah.
Menyikapi aspirasi dan dinamika yang muncul di tengah masyarakat, maka guna mengantisipasi dan mencegah pertentangan pendapat/pandangan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban (Kamtrantibmas) umum, Bupati Bima melalui surat Nomor 362/001/06.10/2022 tanggal 14 Januari 2022 telah menyampaikan usulan Perubahan Atap Mushola Permukiman Relokasi Banjir di Kecamatan Bolo tersebut menggunakan bentuk atap limas atau kubah sesuai ciri khas arsitektur masjid/mushola umumnya di wilayah kabupaten Bima.
"Usulan itu telah disampaikan kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI," ungkap Suryadin.
Berkaitan dengan dinamika di kecamatan Bolo tersebut, Camat Bolo sebagai pihak yang berwenang di wilayah tersebut, Kamis 13 Januari 2022 melalui surat nomor 138/05/09.1/2022 juga sudah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan mushola dan melakukan perubahan desain atap bangunan mushola yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Hutama Karya selaku pelaksana proyek sambil menunggu keputusan dari Kementerian terkait dan Pemerintah daerah. Pihak PT. Hutama Karya berkomitmen menindak lanjuti revisi desain kubah/atap masjid tersebut.
Saat ini Pemerintah daerah masih menunggu persetujuan Kementerian terkait untuk ditindak lanjuti dan berkaitan dengan hal ini Pemerintah daerah mengharapkan kepada semua pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan dapat mengganggu terciptanya suasana kerukunan dan kepentingan masyarakat yang mempercayakan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap aspirasi tersebut. (GA. 212*)