-->

Notification

×

Iklan

Rektor UIN Mataram Dukung Lahirnya SE Menag RI tentang Pengaturan Speaker Masjid

Monday, February 28, 2022 | Monday, February 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-28T06:23:56Z

 


Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof Dr H Masnun Tahir, didampingi Anggota Fraksi PKB DPRD NTB, Akhdiansyah, Sabtu 26 Februari 2022.






Mataram, Garda Asakota.-


Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof Dr H Masnun Tahir, mengungkapkan lahirnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI No. 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid  dan Mushalla merupakan bentuk kesinambungan dari SE yang pernah dikeluarkan oleh Menteri sebelumnya. 



"Hal ini sebagai prakondisi dalam rangka pencanangan tahun toleransi. Substansinya baik karena mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla untuk kemaslahatan bersama, bukan melarang sebagaimana sebagian narasi yang berkembang," terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah (PW) Nahdhatul Ulama (NU) Provinsi NTB ini kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.



Menurutnya, pengaturan ini perlu untuk menjaga harmoni dan demi kemaslahatan bersama sebagai konsekuensi hidup di negara bangsa yang plural dengan berbagai macam agama, kepercayaan, adat,  budaya, suku, dan perbedaan lainnya yang membutuhkan kearifan bersama dan kesalehan sosial yang terus terjaga. 



Menurut Guru Besar UIN Mataram itu, ada dimensi yuridis,  filosofis, dan sosiologis dalam SE tersebut. Tugas kita adalah memberikan sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebesan orang lain (hurriyatuka mahdudun bi hurriyyatika gairika), agar hidup ini harmoni, dan dilambari oleh regulasi ilahi dan aturan insani. Kita tidak mengedepankan ego individu semata, karena kita hidup di tengah masyarakat yg majemuk di Indonesia, apalagi seperti di NTB ini.



"Oleh karena itu saya sangat mendukung Bapak Menteri Agama RI mengeluarkan SE itu, karena maqashidnya untuk kemaslahatan bersama, karena di banyak Negara, dan komunitas itu sudah diberlakukan. Mari kita terima, kita sosialisasikan, dan tentunya kita wujudkan dalam hubungan sosial kita di tengah masyarakat. Saya juga sampaikan, kalau ada yang tidak sependapat dengan isi Surat Edaran itu, berikan argumentasi bil hikmah wal mauizatil Hasanah sebagaimana pesan suci dalam al-Qur'an. jangan mengedepankan emosi apalagi sampai berlebihan. Alhamdulillah Gus Menteri sangat terbuka dengan diskusi, karena beliau tokoh toleransi dan moderasi yang memang sejak awal beliau diamanahkan menjadi Menteri, langsung mendeclare visi moderasi dan toleransi serta yang sering beliau sampaikan, Agama Sebagai inspirasi," urainya.



Prof Masnun juga mengatakan agar semua pihak dapat menjaga harmoni ini dengan regulasi, kearifan tradisi, dan sering ngopi. "Tentunya semuanya itu dalam makna yang luas. Jangan mengedepankan emosi apalagi anarkhi, jangan hobinya mereduksi apalagi  memprovokasi, insya Allah damai di hati dan di Bumi," timpalnya lagi. 



Sejak bebeapa hari setelah ditetapkannya Surat Edaran Menag No. 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid  dan Mushalla, menurutnya, banyak argumentasi publik atas SE tersebut, bahkan hingga ada dengan cara menghina, melakukan gerakan provokasi di tengah masyarakat dengan cara pemotongan video yang menarasikan makna yang berbeda dari substansi yang disampaikan oleh Menteri Agama RI Gus Yaqus Cholil Qoumas.



"Mari kita fahami secara utuh dan cermati pesan substantif dari Surat Edaran tersebut," pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update